SEJARAH SINGKAT PERUMUSAN PANCASILA








SEJARAH SINGKAT PERUMUSAN PANCASILA


Alasan Jepang Membentuk BPUPKI

Pada pertengahan tahun 1944 tentara Sekutu mulai mendarat di Pelabuhan Balikpapan. Situasi yang demikian membuat kedudukan Jepang menjadi terdesak. Jepang mulai  banyak mengalami kekalahan diaman-mana dari Sekutu dalam Perang Dunia ke II, sementara itu perlawanan rakyat Indonesia semakin menyala-menyala. Apalagi saat dua kota Jepang yaitu Hiroshima dan Nagashaki hancur di bom oleh Sekutu maka saat itu Jepang merasa tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Dalam menyikapi kondisi tersebut, Perdana Menteri Jepang Jendral Kuniaki Kaiso, mengeluarkan janji kemerdekaan dikelak kemudian hari. Janji itu diberikan 7 September 1944. Untuk merealisasikan janji tersebut, pemerintah Jepang di Jawa segera membentuk  komite yang bernama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.

1)           pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
      
Jendral Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Yang bertujuan untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang meyangkut pembentukan Negara Indonesia merdeka. BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang.

Pada tanggal 28 Mei 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Didalam pelantikan tersebut hadir Jenderal Itagaki dan jenderal Yacird Nagano. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (Sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Adapun kepengurusan BPUPKI dan anggota-anggotanya sebagai berikut :
  SUSUNAN PENGURUS BPUPKI

  • a) Ketua                                           : Dr. K.R.T Radjiman Widyodiningrat.
    b) Ketua Muda                                : Icibangase (Jepang).
    c) Ketua Muda                                 : R.P. Soeroso.
    d) Sekretaris                                     : A.G. Pringgodigdo.
    e)  Kepala Kantor Tata Usaha         : R.P. Soeroso
    f)  Pembantu Kantor Tata Usaha     :  - Toyohiko Masuda
                                                               -  Mr. A.G. Pringgodigdo.



   
Jumlah anggota 60 orang dari Indonesia dan 7 orang dari Jepang tanpa hak   suara.

60 Anggota BPUPKI, yaitu :

1)        Ir. Soekarno                                            31)    Dr. R. Boentaran Martoatmodjo
2)        Mr. Moh. Yamin                                     32)    Liem Koen Hian
3)        Dr. R. Koesnoema Atmadja                   33)    Mr. J. Lstoeherhary
4)        R. Abdurahman P.                                  34)    Mr. Hendormartono
5)        R. Aziz                                                    35)    R. Soekarno Wirjopranoto
6)        Ki Hajar Dewantara                                36)    H.H. Sanoesi
7)        Ki Bagoes Hadikoesoemo                      37)    A.N. Dasoead
8)        B.P. H. Bintoro                                       38)    Mr. Tan Eng Hoa
9)        A. Moezakir                                            39)    Ir. R.M. P. Soerachman T.
10)    P.B. H. Perobojo                                     40)    R.A.A. Soemitra Kolopaking P.
11)    R.A.A.  Wiranatakoesoema                    41)    Prof. Dr. R. Djenal Asikin W.K.
12)    Ir. R.A Asharsoetedja                             42)    K.R.M.T.H. Woejoningrat
13)    Ei Tjong Haoew                                      43)    Abikoeso Tjokrosoejoso
14)    Drs. Moh. Hatta                                      44)    Mr. A. Sorbardjo
15)    Oei Tjong Tjoel                                       45)    Parada Harahap
16)    H. Agoes Salim                                       46)    Mr. R.M. Sartono
17)    M. Soeterdjo                                           47)    K.H.M. Sartono
18)    R.M. Margono D.                                   48)    Drs. K.R.M.A. Ssrodiningrat
19)    H. Agoes Salim                                       46)    Mr. R.M. Sartono
20)    M. Soeterdjo                                           47)    K.H.M. Sartono
21)        R.M. Margono D.                                 48)    Drs. K.R.M.A. Ssrodiningrat 
22)        K.H. Abdul Halim                                49)    Mr. R. Soewandi 
23)        K.H. Maskhoer                                     50)    K.H. A. Wahid Hasyim 
24)        R. Soedirman                                        51)    D.F. Dahler 
25)        Prof. Dr. P.A. Husein Djajadiningrat    52)    Dr. Soekirman 
26)        Prof. Dr. Soepomo                                53)    Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro 
27)        Prof. Dr. Roeseno                                 54)    R. Otto Iskandar 
28)        Rr. R. Pandji Singgih                            55)    Baswedan 
29)        Ny. Maria Ulfah Santoso                      56)    Abdul Kadir 
30)    R.M. T.A. Soerjo                                    57)    Mr. A.A. Maramis 
31)    R. Roeslan Wongso Koesoemo              58)    Mr. R. Samsoedin 
32)    Mr. R. Soetanto Tirtiprodjo                    59)    Dr. Sanoesi 
33)    Ny. Soenardjo Mengoenpoespito           60)    Mr. R. Sastromoedjono



 

E       Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)
BPUPKI setelah terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 28 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, di kantor Chua Sangi-in, Jakarta. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar Negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Pembicaraan tersebut dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Para tokoh telah berjuang untuk mencari, menemukan, dan menetapkan rancangan dasar dan UUD Negara Indonesia merdeka. Dalam pembicaraan itu, semua keinginan partai disingkirkan. Keinginan Indonesia bearsatulah yang didahulukan. Para pemimpin Indonesia bersatu hati, pikiran, dan tekad untuk mendirikan Negara Indonesia merdeka.

1)      Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar Negara Indonesia merdeka dihadapan siding BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar Negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut :
a)    Peri kebangsaan,
b)    Peri kemanusiaan,
c)    Peri keutuhan,
d)   Peri kerakyatan,
e)    Kesejahteraan rakyat.

2)       Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan siding BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa p[enjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar Negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah Negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut :
a)    Persatuan,
b)    Kekeluargaan,
c)    Keseimbangan lahir dan batin,
d)   Musyawarah,
e)    Keadialn social.

3)       Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mendapat kesepakatan untuk mengemukakan dasar Negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini :
a)    Kebangsaan Indonesia,
b)    Internasionalisme atau perikemanusiaan,
c)    Mufakat atau Demokrasi,
d)   Kesejahteraan social,
e)    Ketuhanan yang maha esa.

Kelima asas tersebut diberi nama PANCASILA sesuai saran teman yang ahli
bahasa. Pancasila berasal dari bahas Sansekerta yaitu dari kata panca yang artinya lima dan sila yang artinya asas/dasar Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila.

E     Masa Persidangan Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945)

Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar Negara Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumusan dasar Negara yang beranggotakan 9 orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah maenampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar Negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas :
a)      Ir. Soekarno (Ketua),
b)      Drs. Mohammad Hatta,
c)      Mr. Mohammad Yamin,
d)     Mr. Ahmad Subarjo,
e)      Mr. A.A. Maramis,
f)       Abdul Kahar Muzakar,
g)      Wahid Hasyim,
h)      H. Agus Salim, dan
i)        Abikusno Cokrosuryo.

Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 mereka mengadakan sidang dan berhasil merumuskan dasar Negara untuk Indonesia merdeka.
Rumusan itu, oleh Moh Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut :

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan sentosa mengantarkan  rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariatIslambagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22-6-1945
Pada tanggal 10-17 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar dan pembukaannya. Untuk itu dibentuklah Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai Abikusno Cokrosuyoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai Mohammad Hatta).
Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar  juga membentuk kelompok kecil yang benganggotakan 7 orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai oleh Mr. Soepomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agoes Salim, Dr. Sukimin.

Hasil kerja Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar adalah isi Rancangan Undang-Undang Dasar yaitu:
a)      Pernyataan Indonesia merdeka
b)      Pembukaan UUD
c)      UUD (Batang tubuh yang terdiri dari 16 BAB)

Hasil kerja tersebut kemudian di sempurnakan kebahasaanya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agoes Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Penitia Perancangan Undang-Undang Dasar pada sidang  BPUPKI tanggal 14 J uli 1945.

Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusuan UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dialporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang Pleno BPUPKI.

2)           Pembentukan PANITIA  PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA (PPKI)

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang diesebut Dokuritsu Junbi Iinkai

PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orangg wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 19945, tanpa sepengetahuan Jepang menambah 7 orang lagi sehingga anggota PPKI menjadi 27 orang.                                                                                            
Ketkua dan Wakil PPKI
PPKI dipimpin oleh Ir. Soekarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subardjo. Adapun anggota-anggota PPKI, sebagai berikut :

1)      Yap Tjwan Bing                                  13)    Latuharhary
2)      Puruboyo                                             14)    Dr. Amir
3)      Iwan Kusumasumantri                        15)    Abdul Abbas
4)             Mr. Supomo                                     16)    Teuku Moh. Hasan
5)      Dr. Radjiman Wedyodiningrat           17)    Hamdani
6)      R.P. Suroso                                         18)    Sam Ratulangi
7)      Sutardjo                                              19)    Andi Pangeran
8)      K.H. Abdul Wachid Hasyim              20)    I Gusti Ketut Pudja
9)      Ki Bagus Hadikusumo                        21)    Wiranatakusumah
10)  Oto Iskandardinata                             22)    Ki Hajar Dewantara
11)  Suryohamijoyo                                    23)    Kasman Singodimejo
12)  Abdul Kadir                                        24)    Sayuti Melik

Pada tanggal 9 Agustus 1945 Nagasaki diom oleh Sekutu, Jepang semakin tidak berdaya ,maka Jendral Besar Terauchi memanggil Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr. Radjiman Widyodiningrat untuk datang ke markasnya di Dallat, Vietnam. Dalam pertemuan tersebut pada tanggal 12 Agustus 1945 Terauchi menyatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan pada tanggal 24 Agustus 1945.Setelah itu rombongan kembali ke Jakarta. Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu tanpa syarat.

E     masa persidangan PERTAMA ppki (18 agustus 1945)
    
          Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Sidang PPKI ini diadakan di Gedung Kesenian Jakarta Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi Negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia.
         
          PPKI membahas konstitus Negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Indonesia yang telah disahkah BPUPKI. Namun ,sebelum siding dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan.
         
          Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagaian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan membuat Negara sendiri apabila kaliamt tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat “… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
Pada sidang ini dihasilkan beberapa keputusan penting yang menyangkut kehidupan ketatanegaraan serta landasan politik bagi bangsa Indonesia yang merdeka, yaitu:
·         Mengesahkan UUD1945 setelah mendapat beberapa perubahan pada pembukannya,
·         Memilih presiden dan wakil presiden, yakni Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta,
·         Menetapkan bahwa Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.


E   Perbedaan dan Kesepakatan yang muncul dalam sidang PPKI
           
            Pada sidang pertama PPKI rancanngan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
         
          Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
          Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbuyi “Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Dan juga kata “Mukamaddimah” diganti dengan “Pembukaan”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhtikan persatuan dan kesatuan bangsa.
         
          Rancangan hokum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebaggai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45-48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atashal sebagai berikut.

1)      Pembukaan (Mukaddimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alinea ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)      Persatuan Indonesia.
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn perwakilan.
e)      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)      Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 BAB, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan ,     dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
3)      Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.dapat d
Susunan dan rumusan Pancasila yang tedapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

MASA PERSIDANGAN KE DUA PPKI (19 AGUSTUS 1945)
 Sidang kedua dilakukan pada hari berikutnya, tanggal 19 Agutus 1945. Sidang hari kedua ini menghasilkan keputusan:
·         membentuk 12 departemen dan sekaligus menunjuk pemimpinnya(menteri),
·         menetapkan pembagian wilayah negara Republik Indonesia menjadi delapan provinsi dan sekaligus menunjuk gubernurnya,
·         memutuskan agar tentara kebangsaan segera dibentuk.

MASA PERSIDANGAN KE TIGA PPKI (20 AGUSTUS 1945)
       Sidang ketiga (20 Agustus 1945) PPKI membahas tentang Badan Penolong Keluarga Korban Perang. Sidang ketiga PPKI menghasilkan delapan pasal ketentuan. Salah satu pasalnya, yakni pasal 2 berisi tentang pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

 
Masa persidangan ke empat ppki (22 agustus 1945)
Sidang keempat dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945 membahas tentang:
·    Komite Nasional
·         Partai Nasional
·         Badan Keamanan Rakyat.
       Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam pidatonya menyatakan berdirinya tiga badan baru, yaitu Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Sejak dibentuknya lembaga-lembaga kenegaraan tersebut, berakhirlah tugas PPKI.
       PPKI sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia. Walaupun kelompok muda menganggap PPKI sebagai lembaga buatan Jepang, peran dan jasa badan ini tidak boleh kita lupakan. Anggota PPKI telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaikbaiknya. Sampai akhirnya PPKI dapat meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan bagi negara Indonesia yang baru saja berdiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BENTUK DAN FUNGSI BAGIAN SURAT

Media Komunikasi

Surat Bing and Bindo UKK