SEJARAH SINGKAT PERUMUSAN PANCASILA
SEJARAH SINGKAT PERUMUSAN PANCASILA
Alasan Jepang
Membentuk BPUPKI
Pada
pertengahan tahun 1944 tentara Sekutu mulai mendarat di Pelabuhan Balikpapan.
Situasi yang demikian membuat kedudukan Jepang menjadi terdesak. Jepang
mulai banyak mengalami kekalahan
diaman-mana dari Sekutu dalam Perang Dunia ke II, sementara itu perlawanan
rakyat Indonesia semakin menyala-menyala. Apalagi saat dua kota Jepang yaitu
Hiroshima dan Nagashaki hancur di bom oleh Sekutu maka saat itu Jepang merasa
tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Dalam menyikapi kondisi tersebut,
Perdana Menteri Jepang Jendral Kuniaki Kaiso, mengeluarkan janji kemerdekaan
dikelak kemudian hari. Janji itu diberikan 7 September 1944. Untuk
merealisasikan janji tersebut, pemerintah Jepang di Jawa segera membentuk komite yang bernama “Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia”
(BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.
1)
pembentukan
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Jendral Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang
untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Yang
bertujuan untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang meyangkut
pembentukan Negara Indonesia merdeka. BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan
dengan ulang tahun kaisar Jepang.
Pada tanggal 28 Mei 1945 diumumkan pengangkatan
anggota BPUPKI. Didalam pelantikan tersebut hadir Jenderal Itagaki dan jenderal
Yacird Nagano. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di
Pejambon Jakarta (Sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Adapun kepengurusan
BPUPKI dan anggota-anggotanya sebagai berikut :
SUSUNAN PENGURUS BPUPKI
- a) Ketua : Dr. K.R.T Radjiman Widyodiningrat.b) Ketua Muda : Icibangase (Jepang).c) Ketua Muda : R.P. Soeroso.d) Sekretaris : A.G. Pringgodigdo.e) Kepala Kantor Tata Usaha : R.P. Soerosof) Pembantu Kantor Tata Usaha : - Toyohiko Masuda- Mr. A.G. Pringgodigdo.
Jumlah anggota 60 orang dari Indonesia dan 7 orang dari Jepang tanpa hak suara.
60 Anggota BPUPKI, yaitu
:
1)
Ir.
Soekarno 31)
Dr. R. Boentaran Martoatmodjo
2)
Mr.
Moh. Yamin 32) Liem Koen Hian
3)
Dr.
R. Koesnoema Atmadja 33) Mr. J. Lstoeherhary
4)
R.
Abdurahman P. 34) Mr. Hendormartono
5)
R.
Aziz 35) R. Soekarno Wirjopranoto
6)
Ki
Hajar Dewantara 36) H.H. Sanoesi
7)
Ki
Bagoes Hadikoesoemo 37) A.N. Dasoead
8)
B.P.
H. Bintoro 38) Mr. Tan Eng Hoa
9)
A.
Moezakir 39) Ir. R.M. P. Soerachman T.
10)
P.B.
H. Perobojo 40) R.A.A. Soemitra Kolopaking P.
11)
R.A.A. Wiranatakoesoema 41) Prof.
Dr. R. Djenal Asikin W.K.
12)
Ir.
R.A Asharsoetedja 42) K.R.M.T.H. Woejoningrat
13)
Ei
Tjong Haoew 43) Abikoeso Tjokrosoejoso
14)
Drs.
Moh. Hatta 44) Mr. A. Sorbardjo
15)
Oei
Tjong Tjoel 45) Parada Harahap
16)
H.
Agoes Salim 46) Mr. R.M. Sartono
17)
M.
Soeterdjo 47) K.H.M. Sartono
18)
R.M.
Margono D. 48) Drs. K.R.M.A. Ssrodiningrat
19)
H.
Agoes Salim 46) Mr. R.M. Sartono
20)
M.
Soeterdjo 47) K.H.M. Sartono
21)
R.M.
Margono D. 48) Drs. K.R.M.A. Ssrodiningrat
22)
K.H.
Abdul Halim 49) Mr. R. Soewandi
23)
K.H.
Maskhoer 50) K.H. A. Wahid Hasyim
24)
R.
Soedirman 51) D.F. Dahler
25)
Prof.
Dr. P.A. Husein Djajadiningrat 52) Dr. Soekirman
26)
Prof.
Dr. Soepomo 53) Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro
27)
Prof.
Dr. Roeseno 54) R. Otto Iskandar
28)
Rr.
R. Pandji Singgih 55) Baswedan
29)
Ny.
Maria Ulfah Santoso 56) Abdul Kadir
30)
R.M.
T.A. Soerjo 57) Mr. A.A. Maramis
31)
R.
Roeslan Wongso Koesoemo 58) Mr. R. Samsoedin
32)
Mr.
R. Soetanto Tirtiprodjo 59) Dr. Sanoesi
33)
Ny.
Soenardjo Mengoenpoespito 60) Mr. R. Sastromoedjono
E Masa
Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)
BPUPKI
setelah terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama
BPUPKI dimulai pada tanggal 28 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, di kantor Chua
Sangi-in, Jakarta. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar
negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat
tentang dasar Negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut
disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Pembicaraan
tersebut dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Para tokoh telah
berjuang untuk mencari, menemukan, dan menetapkan rancangan dasar dan UUD
Negara Indonesia merdeka. Dalam pembicaraan itu, semua keinginan partai disingkirkan.
Keinginan Indonesia bearsatulah yang didahulukan. Para pemimpin Indonesia
bersatu hati, pikiran, dan tekad untuk mendirikan Negara Indonesia merdeka.
1)
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan
pemikirannya tentang dasar Negara Indonesia merdeka dihadapan siding BPUPKI
pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul “Asas dan Dasar Negara
Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar Negara
Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut :
a) Peri kebangsaan,
b) Peri kemanusiaan,
c) Peri keutuhan,
d) Peri kerakyatan,
e) Kesejahteraan rakyat.
2)
Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran
mengemukakan pemikirannya di hadapan siding BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945.
Pemikirannya berupa p[enjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan
dasar Negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah Negara
integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut :
a)
Persatuan,
b)
Kekeluargaan,
c)
Keseimbangan
lahir dan batin,
d)
Musyawarah,
e)
Keadialn
social.
3) Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir.
Soekarno mendapat kesepakatan untuk mengemukakan dasar Negara Indonesia
merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini :
a) Kebangsaan Indonesia,
b) Internasionalisme atau
perikemanusiaan,
c) Mufakat atau Demokrasi,
d) Kesejahteraan social,
e) Ketuhanan yang maha esa.
Kelima asas tersebut diberi nama PANCASILA sesuai
saran teman yang ahli
bahasa. Pancasila berasal dari
bahas Sansekerta yaitu dari kata panca yang artinya lima dan sila yang artinya
asas/dasar Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahirnya
Pancasila.
E Masa Persidangan Kedua BPUPKI
(10-17 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI
berakhir, tetapi rumusan dasar Negara Indonesia merdeka belum terbentuk.
Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI
membentuk panitia perumusan dasar Negara yang beranggotakan 9 orang sehingga
disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah maenampung
berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar Negara Indonesia merdeka. Anggota
Panitia Sembilan terdiri atas :
a)
Ir.
Soekarno (Ketua),
b)
Drs.
Mohammad Hatta,
c)
Mr.
Mohammad Yamin,
d)
Mr.
Ahmad Subarjo,
e)
Mr.
A.A. Maramis,
f)
Abdul
Kahar Muzakar,
g)
Wahid
Hasyim,
h)
H.
Agus Salim, dan
i)
Abikusno
Cokrosuryo.
Panitia Sembilan bekerja cerdas
sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 mereka mengadakan sidang dan berhasil
merumuskan dasar Negara untuk Indonesia merdeka.
Rumusan itu, oleh Moh Yamin
diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Naskah Piagam
Jakarta berbunyi, seperti berikut :
Piagam
Jakarta
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariatIslambagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22-6-1945
Pada tanggal 10-17
Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI
membahas rancangan undang-undang dasar dan pembukaannya. Untuk itu dibentuklah
Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah
Air (diketuai Abikusno Cokrosuyoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai
Mohammad Hatta).
Panitia
Perancangan Undang-Undang Dasar juga
membentuk kelompok kecil yang benganggotakan 7 orang yang khusus merumuskan
rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai oleh Mr. Soepomo dengan
anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. A.A.
Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agoes Salim, Dr. Sukimin.
Hasil
kerja Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar adalah isi Rancangan
Undang-Undang Dasar yaitu:
a)
Pernyataan
Indonesia merdeka
b)
Pembukaan
UUD
c)
UUD
(Batang tubuh yang terdiri dari 16 BAB)
Hasil
kerja tersebut kemudian di sempurnakan kebahasaanya oleh Panitia Penghalus
Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agoes Salim, dan Mr. Supomo.
Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Penitia Perancangan Undang-Undang Dasar
pada sidang BPUPKI tanggal 14 J uli
1945.
Pada
tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusuan UUD berdasarkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945
dialporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang Pleno BPUPKI.
2)
Pembentukan
PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
(PPKI)
Pada tanggal 7 Agustus 1945
BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang
membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut
dalam bahasa Jepang diesebut Dokuritsu Junbi Iinkai
PPKI beranggotakan 21 orang yang
mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang
wakil Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orangg wakil dari Sulawesi, dan
seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada
tanggal 18 Agustus 19945, tanpa sepengetahuan Jepang menambah 7 orang lagi
sehingga anggota PPKI menjadi 27 orang.
Ketkua dan Wakil
PPKI
PPKI
dipimpin oleh Ir. Soekarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad
Subardjo. Adapun anggota-anggota PPKI, sebagai berikut :
1)
Yap Tjwan Bing 13) Latuharhary
2)
Puruboyo 14)
Dr. Amir
3)
Iwan Kusumasumantri 15) Abdul Abbas
4)
Mr. Supomo 16) Teuku Moh. Hasan
5)
Dr. Radjiman
Wedyodiningrat 17) Hamdani
6)
R.P. Suroso 18) Sam Ratulangi
7)
Sutardjo 19)
Andi Pangeran
8)
K.H. Abdul Wachid
Hasyim 20) I Gusti Ketut Pudja
9)
Ki Bagus Hadikusumo 21) Wiranatakusumah
10)
Oto Iskandardinata 22) Ki Hajar Dewantara
11)
Suryohamijoyo 23) Kasman Singodimejo
12)
Abdul Kadir 24) Sayuti Melik
Pada tanggal 9 Agustus
1945 Nagasaki diom oleh Sekutu, Jepang semakin tidak berdaya ,maka Jendral
Besar Terauchi memanggil Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr. Radjiman
Widyodiningrat untuk datang ke markasnya di Dallat, Vietnam. Dalam pertemuan
tersebut pada tanggal 12 Agustus 1945 Terauchi menyatakan bahwa Jepang akan
memberikan kemerdekaan pada tanggal 24 Agustus 1945.Setelah itu rombongan
kembali ke Jakarta. Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu tanpa
syarat.
E masa persidangan PERTAMA ppki (18 agustus
1945)
Pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama sehari setelah proklamasi
kemerdekaan. Sidang PPKI ini diadakan di Gedung Kesenian Jakarta Pada sidang ini
PPKI membahas konstitusi Negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden, serta
lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia.
PPKI membahas konstitus Negara
Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Indonesia yang telah disahkah
BPUPKI. Namun ,sebelum siding dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam
mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat “
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan.
Mereka perlu membahas hal tersebut
karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia
bagaian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam
akan membuat Negara sendiri apabila kaliamt tersebut tidak diubah. Dalam waktu
yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat “…
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini
dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Adapun tujuan
diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat
selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI
dibuka.
Pada sidang ini dihasilkan beberapa
keputusan penting yang menyangkut kehidupan ketatanegaraan serta landasan
politik bagi bangsa Indonesia yang merdeka, yaitu:
·
Mengesahkan UUD1945 setelah mendapat beberapa perubahan pada
pembukannya,
·
Memilih presiden dan wakil presiden, yakni Ir. Sukarno dan
Drs. Moh. Hatta,
·
Menetapkan bahwa Presiden untuk sementara waktu akan dibantu
oleh sebuah Komite Nasional.
E Perbedaan dan Kesepakatan yang muncul
dalam sidang PPKI
Pada sidang
pertama PPKI rancanngan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada
pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka
mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama
yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula
berbuyi “Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi
“Presiden ialah orang Indonesia asli”. Dan juga kata “Mukamaddimah” diganti
dengan “Pembukaan”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu
menunjukkan mereka sangat memperhtikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rancangan hokum dasar yang diterima
BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan
sebaggai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai
UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun
ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45-48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri
atashal sebagai berikut.
1)
Pembukaan (Mukaddimah)
UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alinea ke-4 UUD 1945 tercantum
Pancasila sebagai dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :
a)
Ketuhanan Yang Maha
Esa.
b)
Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
c)
Persatuan Indonesia.
d)
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn perwakilan.
e)
Keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2)
Batang tubuh UUD 1945
terdiri atas 16 BAB, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan , dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
3)
Penjelasan UUD 1945
terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.dapat d
Susunan
dan rumusan Pancasila yang tedapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan
perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa
Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia.
MASA
PERSIDANGAN KE DUA PPKI (19 AGUSTUS 1945)
Sidang
kedua dilakukan pada hari berikutnya, tanggal 19 Agutus 1945. Sidang hari kedua
ini menghasilkan keputusan:
·
membentuk 12 departemen dan sekaligus menunjuk
pemimpinnya(menteri),
·
menetapkan pembagian wilayah negara Republik Indonesia
menjadi delapan provinsi dan sekaligus menunjuk gubernurnya,
·
memutuskan agar tentara kebangsaan segera dibentuk.
MASA PERSIDANGAN KE TIGA PPKI (20 AGUSTUS
1945)
Sidang
ketiga (20 Agustus 1945) PPKI membahas tentang Badan Penolong Keluarga Korban
Perang. Sidang ketiga PPKI menghasilkan delapan pasal ketentuan. Salah satu
pasalnya, yakni pasal 2 berisi tentang pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Masa persidangan ke empat ppki (22 agustus 1945)
Sidang keempat dilakukan pada
tanggal 22 Agustus 1945 membahas tentang:
· Komite Nasional
·
Partai Nasional
·
Badan Keamanan Rakyat.
Pada
tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam pidatonya menyatakan berdirinya
tiga badan baru, yaitu Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional
Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Sejak dibentuknya
lembaga-lembaga kenegaraan tersebut, berakhirlah tugas PPKI.
PPKI
sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia. Walaupun kelompok muda
menganggap PPKI sebagai lembaga buatan Jepang, peran dan jasa badan ini tidak
boleh kita lupakan. Anggota PPKI telah menjalankan tugas yang diembankan kepada
mereka dengan sebaikbaiknya. Sampai akhirnya PPKI dapat meletakkan dasar-dasar
ketatanegaraan bagi negara Indonesia yang baru saja berdiri.
Komentar
Posting Komentar