KEARSIPAN



FORMASI KEARSIPAN
  1. Agendaris 
  2.  Arsiparis 
  3.  Espeditur 
  4. Kurir 
  5.  Pengganda

FUNGSI ARSIP
  1. Sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijaksanaan; 
  2. Sebagai alat pertanggungjawaban , baik tanggungjawab moral maupun finansial 
  3. Sebagai pusat ingatan 
  4. Sebagai alat pembuktian yang otentik; 
  5. Sebagai ukuran tertib tidaknya suatu organisasi 
  6. Sebagai bahan penelitian ilmiah 
  7. Sebagai pedoman kerja.

FUNGSI KANTOR ARSIP DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA

  1. Melaksanakan penyusunan rencana dan program di bidang Kearsipan Daerah
  2. Melaksanakan pembinaan koordinasi di bidang kearsipan terhadap unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. Melaksanakan penelitian dalam upaya pengembangan system dan pelayanan informasi Kearsipan Daerah;
  4. Melaksanakan penilaian arsip inaktif dalam rangka penyusutan arsip;
  5. Melaksanakan penilaian dan akuisisi arsip statis dalam rangka penyelamatan bahan pertanggungjawaban Daerah;
  6. Melaksanakan penggalian dan penelusuran arsip dan dokumen kedinasan, swasta dan perorangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan daerah serta perkembangan kota Jakarta
  7. Melaksanakan penyelenggaraan hubungan kerjasama bidang Kearsipan;
  8. Melaksanakan pengelolaan dukungan teknis administratif.

GUNA ARSIP REKAM
  1. Bahan pemawasan/pemeragaan kembali sesuatu atau peristiwa;
  2. Sarana pengawetan dan penyimpanan arsip/dokumentasi yang efektif;
  3. Sarana pelengkap pelayanan informasi yang cepat, tepat dan gambling;
  4. Pengganti arsip/dokumen yang asli berupa arsip bayangan (shadow archief)
HUKUM PIDANA

  1. Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hokum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
  2. Barangsiapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini, yang dengan senagaj memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana  dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
  3. Tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan. 

INDEKS

Suatu tanda atau nama yang diberikan pada lembaran atau kelompok arsip sebagai tanda pengenal untuk memudahkan pencarian dan penemuannya.

INDEKS

Sarana penemuan kembali surat dengan cara mengidentifikasikan melalui penunjukan suatu tanda pengenal.

INDEKS RELATIF
Daftar masalah yang terdapat dalam pola klasifikasi yang disusun yang masalah dan kodenya disusun secara abjad.

INFORMASI
Informasi pada dasarnya adalah data yang telah diolah atau merupakan hasil pengkajian yang kemudian dikirimkan kepada orang/unit kerja lain yang memerlukan layanan informasi. Informasi sebagai satu kesatuan berfungsi untuk mengurangi ketidakpastian. Informasi merupakan suatu keluaran dari suatu proses yaitu proses kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, penyusunan data, meringkas dan mengambil intisarinya untuk kebutuhan si penrima atau pengguna layanan informasi.

INVENTARISASI ARSIP
Suatu kegiatan pencatatan semua koleksi arsip yang memiliki atau disimpan, baik secara lembar per lembar atau secara berkelompok/berkas arsip.

JADWAL RETENSI ARSIP
Daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunakan sebagai penyusutan arsip.
JADWAL RETENSI

Jadwal retensi Arsip adalah daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan arsip. Penentuan jangka waktu penyimpanan arsip (retensi arsip)ditentukan atas dasar nilai kegunaan tiap-tiap berkas. Untuk menjaga obyektifitas dalam menentukan nilai kegunaan tersebut. Jadwal Retensi Arsip disusun oleh suatu Panitia yang terdiri dari Pejabat yang benar-benar memahami kearsipan, fungsi dan kegiatan instansinya masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya Panitia tersebut perlu mendengar pertimbangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sepanjang menyangkut masalah keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sepanjang mengenai masalah Kepegawaian.

Rancangan Jadwal Retensi Arsip yang merupakan hasil kerja Panitia tersebut perlu mendapatkan persetujuan Kepala Arsip nasional terlebih dahulu sebelum ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Badan Pemerintahan yang bersangkutan sebagai Jadwal Retensi Arsip yang untuk lingkungan organisasinya.

Untuk Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah perlu terlebih dahulu memperhatikan pendapat dari Menteri Dalam Negeri. Dengan prosedur tersebut kemungkinan penyalahgunaan dalam pemusnahan arsip dapat dihindarkan. Tiap-tiap perubahan Jadwal Retensi Arsipharus menempuh prosedur yang sama seperti tersebut di atas.
  1. Setiap arsip ditentukan retensinya atas dasar nilai kegunaannya dan dituangkan dalam bentuk Jadwal Retensi Arsip.
  2. Arsip Nasional menetapkan pedoman untuk digunakan sebagai petunjuk dalam menentukan nilai guna arsip.
  3. Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan pemerintahan masing-masing wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang berupa daftar berisi sekurang-kurangnya jenis arsip beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip.
  4. Jadwal Retensi Arsip sebagaiman dimaksud ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga-lembaga Negara atau badan-badan Pemerintahan masing-masing setelah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional.
  5. Dalam menentukan retensi arsip keuangan dan atau arsip kepegawaian terlebih dahulu perlu didengar pertimbangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan atau Kepada Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
  6. Untuk Jadwal Retensi Arsip Pemerintahan Daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan terlebih dahulu memperhatikan pendapat Menteri Dalam Negeri.

JARINGAN INFORMASI

Jaringan kerjasama pelayanan informasi kearsipan yang dilaksanakan secara terpadu dan diolah secara professional.

JENIS DAN BENTUK ARSIP REKAM

 

Arsip rekam dibedakan dalam beberapa jenis yaitu film movie, film foto, suara dan mikrofilm.
  1. Pada arsip film movie, film yang dipergunakan adalah dalam bentuk rol, ukuran 8, 16,35,70 dan 105 mm dengan kepekaan cahaya 64 200 ASA, berwarna atau hitam putih, dengan atau tanpa suara.
  2. Sasaran film movie adalah kronologi proses suatu peristiwa atau kejadian dan dokumen korporil, dalam thema tertentu atau jurnal.
  3. Pada arsip film foto, film yang dipergunakan adalah ukuran 35 120 mm dengan kepekaan cahaya 200 400 ASA, berwarna atau hitam putih.
  4. Hasil pemotretan berbentuk frame atau set, berwujud foto berukuran poscard, salon/statie dan cabinet.
  5. Sasaran rekam film foto adalah tahap-tahap dalam proses suatu kejadian status peristiwa, benda dan dokumen korporil.
  6. Pada arsip suara, bahan perekam yang dipergunakan adalah pita magnetic berbentuk real atau assette dan piringan dengan ukuran kecepatan (speed) tertentu.
  7. Sasaran rekam arsip suara adalah bunyi/suara akustik yang bernilai administrasi, hokum, sejarah dan ilmiah.
  8. Pada arsip microfilm, film yang dipergunakan adalah dalam bentuk rol atau potongan, ukuran 8, 16, 35, 70, 105 mm dengan kepekaan cahaya 40 60 ASA, berwarna atau hitam putih.
  9. Sasaran mikrofilmisasi adalah arsip/dokumen.

KEGIATAN KEARSIPAN

Kegiatan dalam bidang pembinaan, pengolahan dan pelayanan kearsipan, penilaian dan penyelesaian arsip serta pemasyarakatan kearsipan.

KEGIATAN PENATAAN

  1. Urutan kegiatan dalam penataan adalah sebagai berikut:
a.       Penyiangan/penyortiran menurut materi dan keadaan fisik  
b.      Penyusutan/retensi 
c.    Restorasi
d.      Pengelompokan menurut kesamaan masalah dalam suatu berkas.
e.       Penghimpunan arsip mengenai suatu urusan yang masalahnya satu sama lain saling berkaitan berturut-turut dalam suatu dosir candak, dosir iras dan dosir tuntas.
f.       Inventarisasi isi berkas dan dosir 9contoh model pada lampiran III)
g.      Indexasi isi berkas dan dosir (contoh model pada lampiran IV dan V)
h.      Pengemasan dalam/folder dan box.
i.        Pengkodean (codenering).
j.        Penyimpanan berkas atau dosir.
2.      Lembar arsip tulis inaktif pada map/folder doletakkan dalam box secara wilahan (lateral)
  1. Penyimpanan arsip pada Kantor Arsip Daerah Propinsi DKI Jakarta diatur sebagai berikut:
a. Berkas menurut Satmikal;
b. Dosir menurut judul urusan.

KEGUNAAN ARSIP REKAM
  1. Bahan pemawasan/pemeragaan kembali sesuatu kejadian atau peristiwa;
  2. Sarana pengawetan dan penyimpanan arsip/dokumen yang efektif;
  3. Sarana pelengkap pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan gamblang;
  4. Pengganti arsip/dokumen yang asli berupa arsip bayangan.
KERUGIAN AZAS SENTRALISASI
  1. Dapat menimbulkan keterlambatan didalam pemenuhan kebutuhan arsip untuk masing-masing unit lainnya, menginat pada waktu bersamaan beberapa unit kemungkinan meminta arsip.
  2. Petugas arsip yang kurang tampil dan kurang memahami masalah yang ada di unit lain, mengakibatkan penyusunan arsip mungkin tidak atau sistematis
  3. Terpisahnya letak gedung/kantor dirasakan sebagai hambatan karnea jarak yang berjauhan

KERUGIAN AZAS DESENTRALISASI
Pengawasan agak sulit dilakukan, dan lebih banyak menggunakan biaya, tenaga dan alat.

KEUNTUNGAN AZAS SENTRALISASI
1.      Memudahkan pengawasan pengelolaan arsip bagi organisasi secara menyeluruh
2.      Dapat memperoleh gambaran tentang jenis-jenis arsip yang dimiliki secara keseluruhan
3.      Memudahkan perawatan dan penyusutan arsip.

KEUNTUNGAN AZAS DESENTRALISASI
Arsip yang dibutuhkan akan lebih mudah dan lebih cepat diperoleh, karena prosedur tidak sulit.
KERUGIAN MICRO FILM
1. Perawatan yang mahal
2. Adanya penambahan komponen lain
3. Nilai instrinsik dari dokumentasi tersebut hilang

KLASIFIKASI
Suatu kegiatan pengelompokan arsip berdasarkan kelompok masalah.

KODE ARSIP
Tanda yang terdiri atas gabungan huruf dan angka untuk membedakan antara beberapa masalah yang terdapat dalam pola klasifikasi arsip.

KOMPUTER
Serangkaian alat elektronik yang dapat melakukan pekerjaan secara sistematis berdasarkan instruksi/program yang diberikan serta dapat menampilkan dan menyimpan keterangan bilamana diperlukan.

KURIR
Pegawai yang bertugas mengirim, menyampaikan, mengantarkan surat-surat.

LABEL
Petunjuk yang memuat keterangan tentang berkas-berkas atau arsip yang ada didalam tempat penyimpanan arsip (map, boks dan lemari arsip).
LAMINASI
Menutup selembar kertas diantara dua lembar plastik yang diletekkan diatas hidrolik press yang berujung rata, akibat dari kekuatan penekanan dan panas akan menggabungkan dua lembar kertas.

LANDS ARCHIEF
(Lihat Arsip Nasional Republik Indonesisa)
Kantor Arsip Negara di Jakarta didirikan tahun 1892

LAYANAN JASA DAN BAHAN KEARSIPAN
Kegiatan penyediaan dan pemberian informasi dari atau mengenai arsip serta penyajian arsip untuk kepenteingan pengguna arsip, termasuk penyediaan salinan atau reproduksi apabila diperlukan.

LAYANAN KARYA ARSIP PROGRAM PANDANG DENGAR
Menyediakan karya-karya produksi bahan pandang dengar yang isi dan informasinya berasal dari koleksi arsip pandang dengar untuk keperluan apresiasi kearsipan.

LEMARI ARSIP
Lemari yang terbuat dari kayu atau metal yang berfungsi untuk menyimpan berbagai macam bentuk arsip, misalnya : roll film, ordner dan lain-lain.

LEMBAR DISPOSISI
Lembaran untuk menuliskan disposisi suatu surat-surat baik yang diberikan ke atasan ke bawahan maupun sebaliknya.

LEMBAR PENGANTAR
Formulir yang dipergunakan untuk mencatat dan menyampaikan surat-surat biasa dari unit kearsipan ke unit pengolah.

LEMBAGA NEGARA
1.  Lembaga tertinggi Negara, adalah: Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. Lembaga Tinggi Negara, adalah:
         Mahkamah Agung
         Badan Pemeriksa Keuangan
         Dewan Perwakilan Rakyat
         Presiden
         Dewan Pertimbangan Agung

 

LEMBAGA ARSIP DAERAH

Perangkat pelaksana daerah dalam bidang kearsipan dan dokumentasi yang terdapat pada Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) lembaga arsip daerah disebut juga Pusat Arsip.

MIKRODILMISASI
Untuk menunjang peningkatan daya guna dan hasil guna pengelolaan arsip/dokumen dalam kegiatan administrasi.

MANFAAT ARSIP
1. Dalam bentuk kegiatan organisasi:
         Sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
         Sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijaksanaan
         Sebagai bahan membuat perencanaan
         Sebagai bahan untuk penyusunan program
         Sebagai bahan acuan melaksanakan kegiatan
         Sebagai bahan evaluasi dan laporan
2.  Bahan pertanggungjawaban antar generasi
3.  Bahan penulisan sejarah

MAP FOLDER
Wadah atau tempat penyimpanan arsip yang akan ditempatkan dalam filing kabinet

MENYIANGI
Menyiangi (Weeding) adalah memisahkan antara arsip-arsip yang telah sampai jangka waktu penyimpanannya dan arsip yang sudah tidak dipergunakan lagi oleh unit pengolah atau satuan kerja yang bersangkutan

METODE
Cara yang telah menjadi pasti karena ketepatannya merupakan pola dalam melakukan sesuatu pekerjaan.

MIKROFIMISASI
Perekaman arsip / dokumen dalam microfilm.

MIKROFILMISASI (TUJUANNYA)
1.      Menyelamatkan dan mengawetkan materi arsip/dokumen dan sekaligus bentuk fisiknya.
2.      Mempercepat dan mempertepat poenemuan kembali arsip/dokumen.
3.      Menghemat ruangan kerja, karena fisik arsip/dokumen dapat dipindahkan ke tempat lain.
4.      Mempermudah penggunaan jasa arsip/dokumen.

MIKROFILM
Suatu alat untuk memproses fotografi, dimana arsip direkam pada film dalam ukuran yang diperkecil untuk memudahkan penyimpanan dan penggunaannya.


MIKROFILMISASI (PEDOMAN)
  1. Penentuan arsip/dokumen yang dapat direkam dalam microfilm berpedoman pada Daftar Jadwal Retensi dan juga didasarkan pada nilai simpan, kelangkaan, keadaan, fisik dan frekwensi penggunaan.
  2. Perekaman arsip/dokumen selain yang telah dibakukan harus dengan persetujuan PUSMINDA dan Kantor Arsip Daerah propinsi DKI Jakarta
  3. Perangkat Organisasi Daerah yang berwenang untuk merekam arsip/dokumen dalam mikrofil adalah Sekretariat Wilayah Daerah cq. Biro Umum untuk arsip dinamis dan Kantor Arsip Daerah Propinsi DKI Jakarta untuk arsip inaktif.

MIKROFILM (KEGUNAANNYA)
  1. Untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional sehari-hari dan penyelamatan (Pengawetan/penyimpanan)
  2. Nilai guna microfilm adalah sama dengan nilai arsip/dokumen asli dalam arti materiil.
  3. Dalam arti materiil sama dengan nilai arsip/dokumen.

MIKROFILM (SASARANNYA)
  1. Dosir (candak dan rias) arsip inaktif
  2. Warkat/eksemplar arsip dinamis aktif yang nilai guna fiscal/komtabel, hokum, teknis lapangan (engineering)
  3. Prosuk hukum daerah yang tidak dimuat dalam lembaran Daerah, termasuk Surat Keputusan Kepegawaian Pejabat Teras Daerah.
  4. Berita Daerah
  5. Hasil dan risalah rapat/sidang DPRD
  6. Arsip/dokumen yang disimpan abadi, tetapi keadaan fisiknya sudah tidap dapat dipugar (restorasi)

MIKROFILM TERDIRI DARI

  1. Alat pemotret, yang dihasilkan foto dalam bentuk klise (negatif film) yang kecil.
  2. Roll Film, adalah klise (negatif Film) untuk menampung hasil pemotreta
  3. Alat pemrose, adalah alat untuk memproses film agar dapat ditampilkan pada layar.
  4. Alat pembaca dan pencetak, adalah alat untuk membaca atau menampilkan gambar/tulisan melalui layar serta mencetaknya bila diperlukan.
  
MIKROFORM
Hasil proses mikrofilmisasi arsip/dokumen berbentuk roll (cassette, cartridge) dan potongan aperture, strip, ficle.

MOBILE PLAN FILING SYSTEM
Alat untuk menyimpan gambar, kartu-kartu map, cetakan dan lain-lain secara vertical (digantungkan).
NILAI GUNA ADMINISTRASI
  1. Dalam arti luas sebagai proses kerjasama antar aparatur pemerintah dalam suatu instansi pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi dan misi instansi pemerintah dimaksud dengan mendayagunakan sumber-sumber daya secara efesien.
  2. Dalam arti sempit diartikan sebagai kegiatan ketatausahaan kantor, pada hakekatnya merupakan kegiatan pengumpulan pengelolaan, penggandaan, penyaluran dan penyimpanan atas warkat/dokumen yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

NILAI GUNA ARSIP
  1. Nilai guna administarsi
  2. Nilai guna hukum
  3. Nilai guna keuangan
  4. Nilai guna kebijaksanaan
  5. Nilai guna pelaksanaan kegiatan
  6. Nilai guna sejarah
  7. Nilai guna penelitian

NILAI GUNA HUKUM
Bahwa arsip/dokumen mempunyai nilai yang sangat diperlukan dalam upaya melengkapi alat bukti utama dalam proses peradilan.

NILAI GUNA KEBIJAKSANAAN
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya setiap pimpinan structural selalu terlibat dalam proses penentuan kebijaksanaan dan pengamilan keputusan.

NILAI GUNA KEUANGAN
Setiap instansi pemerintah wajib mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dananya bersumber dari uang negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan.

NILAI GUNA PENELITIAN
Arsip/dokumen mempunyai nilai sangat penting dalam mendukung berhasilnya kegiatan penelitian khususnya dalam rangka penyediaan data, fakta dan informasi yang relevan dengan obyek penelitian.

NILAI GUNA PELAKSANAAN KEGIATAN

Berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah merupakan pelaksanaan rangkaian program yang saling berkaitan antar aprogram terdahulu, program sekarang dan program yang akan datang.

 

NILAI GUNA SEJARAH

Arsip/dokumen mempunyai nilai sangat penting dalam penulisan sejarah agar dapat lebih mendekati kebenaran dan dapat dipercaya.

ORDNER

Semacam map dan karton tebal yang dapat menampung banyak arsip dan didalamnya terdapat besi untuk mengkait arsip yang telah dipervoratar/dilobangi pinggirnya.

 

ORGANISASI PROFESI KEARSIPAN

Organisasi uang mengkhususkan kegiatannya pada keahlian/keilmuan di bidang kearsipan.

 

ORGANISASI KEARSIPAN DINAMIS DKI JAKARTA

Sekretaris Daerah

Pusat Administrasi Daerah

1.       Satuan Administrasi Pangkal

Sekretaris Daerah (Bapeda, Inspektorat) Wilayah/Daerah, Direktorat,    Biro.

       Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah

       Pemerintah Kota Administratif

       Kecamatan

       Kelurahan

       Dinas/Kantor

       Instansi di lingkungan organisasi Daerah DKI Jakarta

       Induk Tata Usaha

       Cabang Tata Usaha

 

ORGANISASI KEARSIPAN

Untuk penguasaan kearsipan, Pemerintah membentuk organisasi kearsipan yang

·         Unit-unit kearsipan pada lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat maupun Daerah.

·         Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai inti organisasi dari lembaga kearsipan nasional.

 

PEDOMAN KEARSIPAN

Suatu naskah tertulis yang berisi segala karangan yang diperlukan mengenai pekerjaan arsip/dokumen dalam suatu organisasi

PELAKSANAAN PENATAAN
  1. Penataan arsip tulis aktif dilakukan dalam bentuk berkas dan arsip inaktif dilakukan dalam bentuk dosir
  2. Arsip tulis aktif yang dikuasai oleh sekretaris pengolah dikelompokkan menurut kesamaan masalah dalam suatu urusan, dihimpun dalam suatu berkas.
  3. Berkas arsip inaktif yang dikuasai oleh induk Tata Usaha yang masalahnya saling berkaitan mengenai suatu urusan, dihimpun dalam suatu dosir.

PEMELIHARAAN ARSIP

Suatu kegiatan untuk melindungi, mengawasi dan merawat agar arsip terjamin.


PEMBERIAN ARSIP
Usaha pengurangan arsip (penyusutan) of Care memindahkan arsip aktif dari unit kerja atau file aktif ke pusat penyimpanan arsip atau file inaktif.

PEMUSNAHAN ARSIP
Tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik yang sudah berakhir ungsinya serta tidak memiliki nilai guna.

PEMUSNAHAN ARSIP, DENGAN CARA:
Pemusnahan arsip adalah tindakan kegiatan secara fisik yang sudah berakhir fungsinya serta tidak memiliki nilai guna. Penghancuran tersebut harus dilaksanakan secara total yaitu dengan cara membakar habis, dicacah atau dengan cara lain sehingga tidak dapat lagi dikenal baik maupun bentuknya. Pemusnahan arsip-arsip yang mempunyai waktu penyimpanan 10 (sepuluh) tahun atau lebih, dilaksanakan dengan ketetapan pimpinan lembaga negara/badan pemerintah masing-masing setelah memperhatikan pertimbangan panitia penilai arsip serta dari Badan Pemeriksa Keuangan sepanjang menyangkut arsip keuangan dan atau dari Badan Administrasi setelah mendapat persetujuan dari Arsip nasioanl.
Pemusnahan arsip kepegawaian dari Badan Pemerintahan yang berbentuk Badan Negara atau Badan-badan usaha lainnya yang tata kepegawaiannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri tidak memerlukan persetujuan Kepada Badan Administrasi Kepegawaian Negara, tetapi tetap dengan memperhatikan pendapat dari Arsio Nasional.
Bilamana dalam penilaian arsip yang akan dimusnahkan terdapat keragu-raguan
maka dipergunakan nilai yang paling tinggi.

PENATA ARSIP
Staf yang bertugas menyimpan surat-surat (arsip) dan memeilhara arsip.

PENATAAN ARSIP

Penataan adalah penggarapan arsip/dokumen daerah setelah penanganan surat menyurat berkahir, berupa penyimpanan (filing) menurut masalah, penyusutan, pemberkasan, pendosiran, perawatan/restorasi, penyimpanan abadi penemuan kembali guna pelayanan.


PENDAFTARAN ARSIP
Membuat sarana penemuan arsip berupa daftar berkas arsip inaktif baik sebagian maupun keseluruhan khasanah arsip dari suat lembaga/badan.

PENDOSIRAN
Suatu kegiatan penghimpunan arsip suatu urusan atau obyek tertentu yang terdiri dari berbagai masalah yang saling berkaitan atau berhubungan.

PENGGANDA
Pegawai yang bertugas memperbanyak surat warkat/arsip.
PENGGANDAAN
Kegiatan dalam bidang kearsipan atau tata usaha yang memperbanyak sesuatu arsip/dokumen dalam jumlah yang cukup banyak sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

PENGELOLAAN ARSIP
Segala kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan kearsipan.

PENGUASAAN ARSIP/DOKUMEN DAERAH

  1. Penanggungjawab penguasaan arsip/dokumen Daerah adalah Gubernur Propinsi DKI Jakarta
  2. Pelaksanaan harian penguasaan arsip/dokumen Daerah adalah Sekretaris Wilayah Daerah
  3. Penanggungjawab atas pembuatan/penerimaan arsip/dokumen dalam suatu satminkal adalah pimpinan satminkal yang bersangkutan.

PENILAIAN ARSIP
Suatu kegiatan menilai arsip dalam rangka menetapkan arsip disimpan permanen dan perawatan fisik yang berdasarkan atas sejumlah kriteria tertentu yang menyangkut segi historis, artistik, tehnik dan kondisi fisik.

PENILAIAN INVENTARIS ARSIP
Melakukan evaluasi terhadap inventaris arsip.

PENILAIAN SENERAI ARSIP
Melakukan evaluasi terhadap senerai arsip.

PENITIPAN ARSIP
Adalah penitipan dokumen/arsip yang disimpan/dirawat, sedangkan penguasaannya tetap pada SATMINKAL Penitip yang bersangkutan.

PENYELAMATAN ARSIP

  1. Lembaga-lembaga Negara atau badan-badana Pemerintahan yang mengetahui adanya dan atau mengetahui akan dimusnahkannya arsip Badan-badan swasta dan atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 serta arsip tersebut dianggap bernilai guna bagi bidang tugasnya masing-masing atau bagi kehidupan kebangsaan pada umumnya wajib ikut menyelamatkannya dan atau melaporkan kepada Arsip Nasional.
  2. Berdasarkan adanya laporan dan atau karena mengetahui sendiri Arsip Nasional mengambil tindakan pengamanan atau penyelamatan arsip-arsip.

PENYELENGGARAAN TATA KEARSIPAN

  1. Tata kearsipan dilaksanakan dengan memeprgunakan kartu kendali sebgai sarana penataan arsip, dan jadwal retensi sebagai sarana penyusutan.
2.      Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan tata kearsipan Departemen Dalam Negeri seperti dimaksud pada ayat (1) pasala ini diatur dalam lampiran I keputusan ini.

PENYERAHAN ARSIP
Arsip yang mempunyai nilai kegunaan sebagai bahan pertanggungjawaban nasional, tetapi sudah tidak lagi untuk penyelenggaraan administrasi sehari-hari, setelah melampaui jangka waktu penyimpanannya, ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Bagi arsip yang  disimpan oleh Lembaga-lembaga Negara atau Badan-Badan Pemerintahan di Tingkat Pusat harus diserahkan kepada Arsip Nasional Pusat;
2.      Bagi arsip yang disimpan oleh Badan-badan Pemerintahan di tingkat Daerah harus diserahkan kepada Arsip Nasional Daerah. Penyerahan arsip sebagaimana dimaksud dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun serta dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan Arsip yang disertai Daftar Pertelaan Arsip dari Arsip-arsip yang diserahkan.

PENYIMPANAN
Suatu kegiatan penyusunan arsip ke dalam map, boks dan lemari secara teratur berdasarkan sumber asal dan kelompok masalah ataupun berdasarkan seri, berkas/dosir, dan secara kronologis.

PENYORTIRAN
Kegiatan memilah-milah arsip dan yang bukan arsip termasuk arsip yang tidak bernilai guna lagi.

 

PENYUSUNAN RANCANGAN JADWAL RETENSI ARSIP

Menyusun jadwal retensi arsip dari rancangan hingga layak diajukan kepada Kepala Arsip Nasional.

PENYUSUTAN ARSIP
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara:
  1. Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkunagan Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan masing-masing;
  2. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
  3. Menyerhakan arsip statis oleh unit kearsipan kepada Arsip Nasional.
ü  Penyusutan arsip di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan karena sifat khusus dan fungsinya, bilamana dapat diatur dalam ketentuan tersendiri dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
ü  Penyusutan arsip yang dimaksud dalam peraturan Pemerintah ini dilaksanakan dengan memperhatikan kerahasiaan dan sifat kerahasiaan sesuatu arsip.
ü  Penyusutan dan pemusnahan arsip yang telah dalam penguasaan Kantor Arsip Daerah Propinsi DKI Jakarta, Berpedoman pada Daftar Jadwal Retensi serta disaksikan oleh SATMINKAL yang bersangkutan pada PUSMINDA.
ü  Semua pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada anggaran belanja masing-masing Lembaga negara atau badan-badan Pemerintah yang bersangkutan.

 

PERALATAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK MENYIMPAN ARSIP

1.              Filing Kabinet
2.              Ordner
3.              Baki surat (Letter Tray)
4.              Brankas (Safe Keeping Document)
5.              Rak buku (lemari terbuka)
6.              Lemari Arsip
7.              Visible record cabinet
8.              Compact rolling shelving (roll o-pact)
9.              Rotary Filing System
10.          Compact rotary filing
11.          Vertikal plan filing system
12.          Data plan tray filing system (kardex)
13.          Retrix
14.          Memory writer
15.          Microfilm
16.          Komputer
17.          Desk tray
18.          Rollafile trolley

PERSONIL ARSIP (SYARATNYA)
  1. Ketelitian
2.      Kecerdasan
3.      Kecermatan
4.      Kerapihan
5.      Tekun dalam melaksanakan tugas
6.      Tidak mudah bosan
7.      Mampu memegang/menyimpan rahasia
8.      Peramah, sopan santun
9.      Kesabaran/tidak emosional
10.  Memiliki keahlian dibidang kearsipan

 

PERUSAK ARSIP

Arsip rusak karena faktor:
         Biologis (iklim tropis, kelembaban)
         Phisik (cahaya, panas, air)
         Kimiawi (gas acidic)
         Banjir, kebakaran, ulah manusia

POLA KLASIFIKASI ARSIP
Pengelompokan arsip berdasarkan masalah-masalah sistematis dan logis serta disusun berjenjang dengan tanda-tanda khusus yang berfungsi sebagai kode.

 

FOGGING/PENGASAPAN

Suatu cara untuk mengkaliskan atau membebaskan arsip/dokumen dari hama/serangga, dengan cara menyemprotkan pestisida ke dalam ruangan arsip.

PUBLIC RECORD OFFICE
Kantor Arsip Nasional di Inggris, didirikan tanggal 14 Agustus 1838.

PRESERVASI
Usaha untuk melestarikan bahan arsip dari kerusakan.

PROSES PENYIMPANAN
1. Memisah-misahkan arsip (segregating)
2. Meneliti arsip (examining)
3. Memasukkan arsip (assembling)
4. Mengklasifikasikan arsip
5. Mengindeks arsip
6. Mempersiapkan tunjuk silang (cross reference)
7. Menyusun arsip
8. Memfile arsip

PROSEDUR KEGIATAN PENATAAN ARSIP
1. Penyortiran
2. Retensi
3. Klasifikasi
4. Inventarisasi
5. Indeks
6. Label/Tiket
7. Penyimpanan
PUSAT ARSIP

Tempat atau gedung penyimpanan arsip inaktif disebut juga intermediate storage. Bagi organisasi besar layak memiliki pusat arsip yang menyimpan, merawat serta menyajikan arsip inaktif yang berasal dari unit-unit kerja.
Pusat arsip pemerintah propinsi DKI Jakarta adalah Kantor Arsip Daerah Propinsi DKI Jakarta.

PUSMIDA
Pusat Administrasi Daerah adalah perangkat organisasi kearsipan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Biro Umum.
RAK BUKU (LEMARI TERBUKA)
Rak untuk menyimpan buku-buku di perpustakaan atau unutk menyimpan odner sejenisnya.
RECORD
Jenis arsip inaktif yang sudah menuruh nilai keguanannya dalam proses administrasi sehari-hari. Arsip ini tidak terdapat di unit-unit kerja, tetapi akan sudah berada di unit kearsipan organisasi yang bersangkutan.
REPRODUKSI
Penggandaan dokumen/arsip.
REPROGRAFI
Cetak rekam dokumen/arsip sesuai dengan bentuk/format aslinya.

RESTORASI ARSIP
Memperbaiki arsip-arsip yang rusak sehingga dapat digunakan dan dismpan untuk waktu yang lebih lama lagi.
RETENSI
Suatu kegiatan penentuan jangka waktu atau umur penahanan/penyimpanan suatu arsip, karena masih mempunyai nilai guna.
RETRIKS

Alat penyimpanan arsip yang dilengkapi dengan sistem pencari letak nomor arsip yang dibutuhkan, sehingga nilai nomor arsip dibutuhkan akan muncul/diambil diantara permukaan arsip lainnya.

ROLL FILE TROLEY
Tempat untuk menyimpan arsip yang dapat dengan mudah dipindahkan kerana mempunyai roda dibawahnya.
RUBRIK
Berkas arsip yang disusun berdasarkan kesamaan masalah.

SATMINKAL
Satuan Administrasi Pangkal yaitu organisasi perangkat daerah pembuat dan penerima arsip/dokumen, penerima pelimpahan wewenang pelaksanaan tugas daerah dari Gubernur Propinsi DKI Jakarta.
SENERAI ARSIP
Sarana penemuan arsip berupa susunan hasil pemberian arsip statis dari sebagian kelompok/khasanah arsip.
SENTRALISASI
Salah satu system/azas penyimpanan sebagai lawan dari sistem penyimpan desentralisasi, yaitu sistem penyimpanan arsip dinamis terpusat. Pengelolaan dan penyimpanan dibebankan pada satu unit organisasi.

SERI
Kelompok arsip yang ditata berdasarkan kesamaan jenisnya.



SIFAT ARSIP
  1. Sifat arsip dinamis pada dasarnya tertutup, oleh karena itu pengelolaan dan perlakukannya berlaku ketentuan tentang kerahasiaan surat-surat.
2.      Sifat arsip statis pada dasarnya terbuka, namun bilaman Lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan menganggap harus tetap dipegang kerahasiaannya, dapat tetap diberlakukan ketentuan tentang kerahasiaan surat/dokumen.

SISTEM
Ialah suatu totalitas yang mempunyai elemen atau unsure, komponen dan subsistem yang satu dengan yang lainnya salaing berinteraksi untuk mencapai tujuan organisasi.

SISTEM ABJAD
Merupakan salah satu system penataaan arsip yang digunakan untuk menata berkas yang berurutan dari A sampai Z dengan berpedoman pada peraturan mengindeks.

 

SISTEM FILING

Suatu sistem, metode atau cara yang telah direncanakan dan dipergunakan dalam pengurusan arsip (penyimpanan dan pemeliharaan), sehingga arsip-arsip dapat ditemukan kembali dengan mudah cepat apabila sewaktu-waktu diperlukan.

SISTEM KEARSIPAN YANG BAIK
1. Mudah dilaksanakan
2. Mudah dimengerti
3. Murah/ekonomis
4. Tidak memakan tempat
5. Mudah dicapai
6. Cocok bagi organisasi
7. Luwes
8. Dapat mencegah kerusakan
9. Mempermudah pengawasan

SISTEM KEARSIPAN POLA BARU
1.       Penanganan urusan kearsipan pengorganisasiannya diatur secara tegas (Kep. Gubernur KDKI Jakarta nomor 1024 tahun 1994)
2.       Prosedur surat menyurat digunakan sistem kartu kendali (tidak menggunakan buku agenda dan buku ekspedisi). Diatur melalui Keputusan Gubernur KDKI Jakarta nomor 3 tahun 1976.
3.       Tata simpan arsip menggunakan system klasifikasi masalah sehingga mempermudah proses penemuan kembali, diatur melalui Keputusan Gubernur nomor 4 tahun 1976
4.       Penyusutan arsip dilaksanakan secara kontinyu, berdasarkan jadwal umum simpan arsip (Jadwal Retensi Arsip diatur melalui Keputusan Gubernur KDKI Jakarta nomor 100 tahun1984).
5.       Sarana kearsipan ditetapkan standarisasinya.
6.       Penyelamatan arsip ditunjang microfilm (Keputusan Gubernur KDKI Jakarta nomor 2989 tahun 1984)

SISTEM TANGGAL/URUTAN WAKTU (CHRONO-LOGICAL SYSTEM)
Sistem penataan arsip berdasarkan tempat/lokasi, daerah atai wilayah tertentu.

SKEMA PENGATURAN KEARSIPAN
Kerangka yang dipergunakan sebagai pedoman pengelompokan pemberian arsip.

SURAT PENTING
Surat yang isinya mengandung kepentingan-kepentingan yang mengikat memerlukan tindak lanjut dan mengandung informasi yang diperlukan dalam waktu lama atau tetap (permanen) dan bernilai sejarah, hokum, ilmiah, administrative, keuangan, politis dan sebagainya bagi instansi. Bila surat tersebut terlambat pengurusannya atau hilang dapat menimbulkan akibat-akibat yang merugikan instansi, mengganggu kelancaran dan keberhasilan pekerjaan, dan sebagainya dan tidak mudah memperoleh gantinya.

SURAT BIASA
Surat isinya tidak mengikat, tidak mengharuskan adanya tindak lanjut. Jika surat tersebut terlampir pengurusannya ataupun hilang tidak menimbulkan kerugian dan tidak mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan kerja.

SURAT TERBUKA
Surat yang sebelum oleh yang bersangkutan harus dibuka dicatat oleh  petugas kearsipan.
SURAT TERTUTUP
Surat yang harus diterima oleh yang bersangkutan tanpa dibuka (tetap bersampul)

SURVEY ARSIP
Kegiatan penelitian dan pencatatan yang dilakukan dalam rangka penjajagan sebelum dilakukannya pentaan pada arsip inaktif-statis yang penataannya sudah tidak berdasarkan penataan pada masa dinamisnya (arsip kacau).

SYARAT PETUGAS KEARSIPAN
1. Ketelitian
2. Kecerdasan
3. Kecermatan
4. Kerapihan
5. Tekun dalam melaksanakan tugas
6. Tidak mudah bosan
7. Mampu memegang/meyimpan rahasia
8. Kesadaran dan tidak emosional
9. Memiliki keahlian di bidang kearsipan


TANGGUNG JAWAB
Arsip sesuai dengan Undang-undang yang berlaku menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah. Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip, sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, yang penguasaannya berdasarkan perundingan atau ganti rugi.

TEXTUAL
Arsip/Dokumen yang berupa naskah tulis/ketik/cetak.

TRANSKRIPSI ARSIP PALEOGRAFIS
Penyalinan naskah dari tulisan kuno ke tulisan sekarang.

TRANSFER
Kegiatan memindahkan arsip-arsip ke arsip inaktif, karena arsip tersebut tidak digunakan lagi atau jarang digunakan dalam proses penyelenggaraan kegiatan perkantoran.
TRANSLITERASI ARSIP
Penyalinan arsip dengan penggantian huruf dari abjad yang satu ke abjad yang lain.

TRANSKRIPSI REKAMAN WAWANCARA
Penyalinan dari rekaman suara ke dalam bentuk tulisan.

TUGAS CABANG TATA USAHA
Membantu pelaksanaan tugas Induk Tata Usaha.

TUGAS INDUK TATA USAHA
  1. Membantu/melaksanakan tugas-tugas setiap unit Satminkal.
2.      Mengkoordinasikan Cabang Tata Usaha.

UNIT KEARSIPAN
Unit organisasi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis dalam lingkungan suatu organisasi atau perusahaan yang bertugas mengendalikan arsip aktif juga sebagai pusat arsip inaktif.

UNIT PENGOLAH
Satuan kerja yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi yang bertugas mengelola dan memanfaatkan arsip aktif.

VISIBLE RECORD CABINET
Tempat penyimpanan arsip dengan menggunakan kantong-kantong kartu tersusun yang disimpan dan dijepit di dalam laci atau baki kemudian tersusun dalam kabinet.

VERTICAL PLAN FILING SYSTEM
Lemari yang terbuat dari besi plan digunakan untuk menyimpan gambar dengan system penyimpanan yang vertical (digantungkan).
WAJIB SERAH ARSIP
Satminkal/organisasi perangkat daerah wajib menyerahkan dokumen, arsip inaktif/statis yang dikuasainya kepada Kantor Arsip Daerah propinsi DKI Jakarta. Arsip yang diserahkan tersebut dalam bentuk dosir atau warkat beserta daftar isi.

WAJIB SERAH (PELAKSANAANNYA)
Organisasi pernagkat DAErah atau Satminkal berkewajiban menyerahkan arsip/dokumen inaktif yang dikuasainya kepada Kantor Arsip Daerah Propinsi DKI Jakarta.
o   Arsip/dokumen yang diserahkan dalam bentuk dosir atau warkat beserta daftar isinya yang berisi arsip/dokumen hasil penyusutan dengan berpedoman pada Daftar dan Jadwal Retensi.
o   Setiap penyerahan harus melalui/sepengetahuan Pusminda
o   Serah Terima diproses dalam Berita Acara.
o   Penyimpanan dan penyelenggaraan pelayanan dokumen, arsip inaktif/statis yang telah diserahkan tanggungjawab sepenuhnya berada pada Kantor Arsip Daerah Propinsi DKI Jakarta.
WARKAT
Kumpulan arsip berdasarkan kelompok masalah.

WEWENANG ARSIP NASIONAL
Arsip Nasional Republik Indonesia berwenang untuk menyelenggarakan koordinasi bimbingan dan pengawasan tehnis terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB ORGANISASI KEARSIPAN DINAMIS
  1. Sekretaris Daerah bertanggungjawab dalam bidang administrasi kearsipan Pemerintah propinsi DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah bertugas mengawasi pengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
  3. Pusat Administrasi Daerah bertugas mengkoordinasikan dan membina tehnis kearsipan Satminkal.
  4. Biro Umum bertindak selaku Pusminda
  5. 5.         Satuan Administrasi Pangkal bertugas:
o   Mengendalikan pengelolaan kearsipan
o   Menyimpan arsip inaktif
o   Memilah-milah arsip dalam rangka penyusutan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BENTUK DAN FUNGSI BAGIAN SURAT

Media Komunikasi

Surat Bing and Bindo UKK