Kearsipan
FORMASI KEARSIPAN
- Agendaris
2.
Arsiparis
3.
Espeditur
4.
Kurir
5.
Pengganda
FUNGSI ARSIP
- Sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijaksanaan;
2.
Sebagai alat pertanggungjawaban
, baik tanggungjawab moral maupun finansial
3.
Sebagai pusat ingatan
4.
Sebagai
alat pembuktian yang otentik;
5.
Sebagai
ukuran tertib tidaknya suatu organisasi
6.
Sebagai
bahan penelitian ilmiah
7.
Sebagai
pedoman kerja.
FUNGSI KANTOR ARSIP DAERAH PROPINSI DKI
JAKARTA
- Melaksanakan penyusunan rencana dan
program di bidang Kearsipan Daerah.
2.
Melaksanakan
pembinaan koordinasi di bidang kearsipan terhadap unit-unit kerja di lingkungan
Pemerintah Daerah;
3.
Melaksanakan
penelitian dalam upaya pengembangan system dan pelayanan informasi Kearsipan
Daerah;
4.
Melaksanakan
penilaian arsip inaktif dalam rangka penyusutan arsip;
5.
Melaksanakan
penilaian dan akuisisi arsip statis dalam rangka penyelamatan bahan
pertanggungjawaban Daerah;
6.
Melaksanakan
penggalian dan penelusuran arsip dan dokumen kedinasan, swasta dan perorangan
yang berhubungan dengan penyelenggaraan daerah serta perkembangan kota Jakarta;
7.
Melaksanakan
penyelenggaraan hubungan kerjasama bidang Kearsipan;
8.
Melaksanakan
pengelolaan dukungan teknis administratif.
GUNA ARSIP REKAM
- Bahan pemawasan/pemeragaan kembali
sesuatu atau peristiwa;
2.
Sarana
pengawetan dan penyimpanan arsip/dokumentasi yang efektif;
3.
Sarana
pelengkap pelayanan informasi yang cepat, tepat dan gambling;
4.
Pengganti
arsip/dokumen yang asli berupa arsip bayangan (shadow archief)
HUKUM PIDANA
- Barang
siapa dengan sengaja dan dengan melawan hokum memiliki arsip sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 huruf a Undang-undang ini dapat dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.
- Barangsiapa
yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a
Undang-undang ini, yang dengan senagaj memberitahukan hal-hal tentang isi
naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia
diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
- Tindak
pidana yang diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Perundangan.
INDEKS
Suatu tanda atau nama yang
diberikan pada lembaran atau kelompok arsip sebagai tanda pengenal untuk
memudahkan pencarian dan penemuannya.
INDEKS
Sarana penemuan
kembali surat dengan cara mengidentifikasikan melalui penunjukan suatu tanda
pengenal.
INDEKS
RELATIF
Daftar masalah yang terdapat
dalam pola klasifikasi yang disusun yang masalah dan kodenya disusun secara
abjad.
INFORMASI
Informasi pada dasarnya adalah data yang telah
diolah atau merupakan hasil pengkajian yang kemudian dikirimkan kepada
orang/unit kerja lain yang memerlukan layanan informasi. Informasi sebagai satu
kesatuan berfungsi untuk mengurangi ketidakpastian. Informasi merupakan suatu
keluaran dari suatu proses yaitu proses kegiatan yang dimulai dari pengumpulan
data, penyusunan data, meringkas dan mengambil intisarinya untuk kebutuhan si
penrima atau pengguna layanan informasi.
INVENTARISASI ARSIP
Suatu kegiatan pencatatan semua koleksi arsip yang
memiliki atau disimpan, baik secara lembar per lembar atau secara
berkelompok/berkas arsip.
JADWAL RETENSI ARSIP
Daftar yang berisi tentang
jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunakan sebagai penyusutan arsip.
JADWAL
RETENSI
Jadwal retensi Arsip adalah daftar yang berisi tentang jangka waktu
penyimpanan arsip yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan arsip. Penentuan
jangka waktu penyimpanan arsip (retensi arsip)ditentukan atas dasar nilai
kegunaan tiap-tiap berkas. Untuk menjaga obyektifitas dalam menentukan nilai
kegunaan tersebut. Jadwal Retensi Arsip disusun oleh suatu Panitia yang terdiri
dari Pejabat yang benar-benar memahami kearsipan, fungsi dan kegiatan instansinya
masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya Panitia tersebut perlu mendengar
pertimbangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sepanjang menyangkut masalah
keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sepanjang mengenai
masalah Kepegawaian.
Rancangan
Jadwal Retensi Arsip yang merupakan hasil kerja Panitia tersebut perlu
mendapatkan persetujuan Kepala Arsip nasional terlebih dahulu sebelum
ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Badan Pemerintahan yang bersangkutan
sebagai Jadwal Retensi Arsip yang untuk lingkungan organisasinya.
Untuk
Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah perlu terlebih dahulu memperhatikan
pendapat dari Menteri Dalam Negeri. Dengan prosedur tersebut kemungkinan
penyalahgunaan dalam pemusnahan arsip dapat dihindarkan. Tiap-tiap perubahan
Jadwal Retensi Arsipharus menempuh prosedur yang sama seperti tersebut di atas.
1.
Setiap
arsip ditentukan retensinya atas dasar nilai kegunaannya dan dituangkan dalam
bentuk Jadwal Retensi Arsip.
2.
Arsip
Nasional menetapkan pedoman untuk digunakan sebagai petunjuk dalam menentukan
nilai guna arsip.
3.
Lembaga-lembaga
Negara atau Badan-badan pemerintahan masing-masing wajib memiliki Jadwal
Retensi Arsip yang berupa daftar berisi sekurang-kurangnya jenis arsip beserta
jangka waktu penyimpanannya sesuai nilai kegunaannya dan dipakai sebagai
pedoman penyusutan arsip.
4.
Jadwal
Retensi Arsip sebagaiman dimaksud ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga-lembaga
Negara atau badan-badan Pemerintahan masing-masing setelah mendapat persetujuan
dari Kepala Arsip Nasional.
5.
Dalam
menentukan retensi arsip keuangan dan atau arsip kepegawaian terlebih dahulu
perlu didengar pertimbangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan atau Kepada
Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
6.
Untuk
Jadwal Retensi Arsip Pemerintahan Daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
terlebih dahulu memperhatikan pendapat Menteri Dalam Negeri.
JARINGAN INFORMASI
Jaringan kerjasama pelayanan
informasi kearsipan yang dilaksanakan secara terpadu dan diolah secara
professional.
JENIS DAN BENTUK ARSIP REKAM
Arsip rekam dibedakan dalam
beberapa jenis yaitu film movie, film foto, suara dan mikrofilm.
- Pada arsip film movie, film yang
dipergunakan adalah dalam bentuk rol, ukuran 8, 16,35,70 dan 105 mm dengan
kepekaan cahaya 64 200 ASA, berwarna atau hitam putih, dengan atau tanpa
suara.
- Sasaran film movie adalah kronologi
proses suatu peristiwa atau kejadian dan dokumen korporil, dalam thema
tertentu atau jurnal.
- Pada arsip film foto, film yang
dipergunakan adalah ukuran 35 120 mm dengan kepekaan cahaya 200 400 ASA,
berwarna atau hitam putih.
- Hasil pemotretan berbentuk frame atau
set, berwujud foto berukuran poscard, salon/statie dan cabinet.
- Sasaran rekam film foto adalah
tahap-tahap dalam proses suatu kejadian status peristiwa, benda dan
dokumen korporil.
- Pada arsip suara, bahan perekam yang
dipergunakan adalah pita magnetic berbentuk real atau assette dan piringan
dengan ukuran kecepatan (speed) tertentu.
- Sasaran rekam arsip suara adalah
bunyi/suara akustik yang bernilai administrasi, hokum, sejarah dan ilmiah.
- Pada arsip microfilm, film yang
dipergunakan adalah dalam bentuk rol atau potongan, ukuran 8, 16, 35, 70,
105 mm dengan kepekaan cahaya 40 60 ASA, berwarna atau hitam putih.
- Sasaran mikrofilmisasi adalah
arsip/dokumen.
KEGIATAN KEARSIPAN
Kegiatan dalam
bidang pembinaan, pengolahan dan pelayanan kearsipan, penilaian dan
penyelesaian arsip serta pemasyarakatan kearsipan.
KEGIATAN
PENATAAN
- Urutan kegiatan dalam penataan adalah
sebagai berikut:
a.
Penyiangan/penyortiran
menurut materi dan keadaan fisik
b.
Penyusutan/retensi
- Restorasi
d.
Pengelompokan
menurut kesamaan masalah dalam suatu berkas.
e.
Penghimpunan
arsip mengenai suatu urusan yang masalahnya satu sama lain saling berkaitan
berturut-turut dalam suatu dosir candak, dosir iras dan dosir tuntas.
f.
Inventarisasi
isi berkas dan dosir 9contoh model pada lampiran III)
g.
Indexasi
isi berkas dan dosir (contoh model pada lampiran IV dan V)
h.
Pengemasan
dalam/folder dan box.
i.
Pengkodean
(codenering).
j.
Penyimpanan
berkas atau dosir.
2.
Lembar
arsip tulis inaktif pada map/folder doletakkan dalam box secara wilahan
(lateral)
- Penyimpanan arsip pada Kantor Arsip
Daerah Propinsi DKI Jakarta diatur sebagai berikut:
a. Berkas menurut Satmikal;
b. Dosir menurut judul urusan.
KEGUNAAN
ARSIP REKAM
- Bahan pemawasan/pemeragaan kembali
sesuatu kejadian atau peristiwa;
2.
Sarana
pengawetan dan penyimpanan arsip/dokumen yang efektif;
3.
Sarana
pelengkap pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan gamblang;
4.
Pengganti
arsip/dokumen yang asli berupa arsip bayangan.
KERUGIAN
AZAS SENTRALISASI
1. Dapat menimbulkan keterlambatan didalam
pemenuhan kebutuhan arsip untuk masing-masing unit lainnya, menginat pada waktu
bersamaan beberapa unit kemungkinan meminta arsip.
2. Petugas arsip yang kurang tampil dan
kurang memahami masalah yang ada di unit lain, mengakibatkan penyusunan arsip
mungkin tidak atau sistematis
3. Terpisahnya letak gedung/kantor dirasakan
sebagai hambatan karnea jarak yang berjauhan
KERUGIAN
AZAS DESENTRALISASI
Pengawasan agak sulit
dilakukan, dan lebih banyak menggunakan biaya, tenaga dan alat.
KEUNTUNGAN
AZAS SENTRALISASI
1. Memudahkan pengawasan pengelolaan arsip
bagi organisasi secara menyeluruh
2. Dapat memperoleh gambaran tentang
jenis-jenis arsip yang dimiliki secara keseluruhan
3. Memudahkan perawatan dan penyusutan arsip.
KEUNTUNGAN
AZAS DESENTRALISASI
Arsip yang dibutuhkan akan
lebih mudah dan lebih cepat diperoleh, karena prosedur tidak sulit.
KERUGIAN
MICRO FILM
1. Perawatan yang mahal
2. Adanya penambahan komponen lain
3. Nilai instrinsik dari dokumentasi tersebut hilang
KLASIFIKASI
Suatu kegiatan
pengelompokan arsip berdasarkan kelompok masalah.
KODE ARSIP
Tanda yang terdiri atas
gabungan huruf dan angka untuk membedakan antara beberapa masalah yang terdapat
dalam pola klasifikasi arsip.
KOMPUTER
Serangkaian alat elektronik
yang dapat melakukan pekerjaan secara sistematis berdasarkan instruksi/program
yang diberikan serta dapat menampilkan dan menyimpan keterangan bilamana
diperlukan.
KURIR
Pegawai yang bertugas
mengirim, menyampaikan, mengantarkan surat-surat.
LABEL
Petunjuk yang memuat
keterangan tentang berkas-berkas atau arsip yang ada didalam tempat penyimpanan
arsip (map, boks dan lemari arsip).
LAMINASI
Menutup selembar kertas
diantara dua lembar plastik yang diletekkan diatas hidrolik press yang berujung
rata, akibat dari kekuatan penekanan dan panas akan menggabungkan dua lembar
kertas.
LANDS ARCHIEF
(Lihat Arsip Nasional Republik Indonesisa)
Kantor Arsip Negara di Jakarta didirikan tahun 1892
LAYANAN JASA DAN BAHAN
KEARSIPAN
Kegiatan penyediaan dan pemberian informasi dari atau
mengenai arsip serta penyajian arsip untuk kepenteingan pengguna arsip,
termasuk penyediaan salinan atau reproduksi apabila diperlukan.
LAYANAN
KARYA ARSIP PROGRAM PANDANG DENGAR
Menyediakan
karya-karya produksi bahan pandang dengar yang isi dan informasinya berasal
dari koleksi arsip pandang dengar untuk keperluan apresiasi kearsipan.
LEMARI
ARSIP
Lemari yang terbuat dari kayu
atau metal yang berfungsi untuk menyimpan berbagai macam bentuk arsip, misalnya
: roll film, ordner dan lain-lain.
LEMBAR
DISPOSISI
Lembaran untuk menuliskan
disposisi suatu surat-surat baik yang diberikan ke atasan ke bawahan maupun
sebaliknya.
LEMBAR
PENGANTAR
Formulir yang dipergunakan
untuk mencatat dan menyampaikan surat-surat biasa dari unit kearsipan ke unit
pengolah.
LEMBAGA
NEGARA
1. Lembaga
tertinggi Negara, adalah: Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. Lembaga Tinggi Negara, adalah:
Mahkamah Agung
Badan Pemeriksa Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden
Dewan Pertimbangan Agung
LEMBAGA ARSIP DAERAH
Perangkat
pelaksana daerah dalam bidang kearsipan dan dokumentasi yang terdapat pada
Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) lembaga arsip daerah disebut juga
Pusat Arsip.
MIKRODILMISASI
Untuk menunjang peningkatan
daya guna dan hasil guna pengelolaan arsip/dokumen dalam kegiatan administrasi.
MANFAAT
ARSIP
1. Dalam bentuk kegiatan organisasi:
Sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijaksanaan
Sebagai bahan membuat perencanaan
Sebagai bahan untuk penyusunan program
Sebagai bahan acuan melaksanakan kegiatan
Sebagai bahan evaluasi dan laporan
2. Bahan pertanggungjawaban
antar generasi
3.
Bahan penulisan sejarah
MAP
FOLDER
Wadah atau tempat penyimpanan
arsip yang akan ditempatkan dalam filing kabinet
MENYIANGI
Menyiangi
(Weeding) adalah memisahkan antara arsip-arsip yang telah sampai jangka waktu
penyimpanannya dan arsip yang sudah tidak dipergunakan lagi oleh unit pengolah
atau satuan kerja yang bersangkutan
METODE
Cara yang telah menjadi pasti
karena ketepatannya merupakan pola dalam melakukan sesuatu pekerjaan.
MIKROFIMISASI
Perekaman arsip / dokumen
dalam microfilm.
MIKROFILMISASI
(TUJUANNYA)
1. Menyelamatkan dan mengawetkan materi
arsip/dokumen dan sekaligus bentuk fisiknya.
2. Mempercepat dan mempertepat poenemuan
kembali arsip/dokumen.
3. Menghemat ruangan kerja, karena fisik
arsip/dokumen dapat dipindahkan ke tempat lain.
4. Mempermudah penggunaan jasa arsip/dokumen.
MIKROFILM
Suatu alat untuk memproses
fotografi, dimana arsip direkam pada film dalam ukuran yang diperkecil untuk
memudahkan penyimpanan dan penggunaannya.
MIKROFILMISASI
(PEDOMAN)
- Penentuan arsip/dokumen yang dapat
direkam dalam microfilm berpedoman pada Daftar Jadwal Retensi dan juga
didasarkan pada nilai simpan, kelangkaan, keadaan, fisik dan frekwensi
penggunaan.
2.
Perekaman
arsip/dokumen selain yang telah dibakukan harus dengan persetujuan PUSMINDA dan
Kantor Arsip Daerah propinsi DKI Jakarta
3.
Perangkat
Organisasi Daerah yang berwenang untuk merekam arsip/dokumen dalam mikrofil
adalah Sekretariat Wilayah Daerah cq. Biro Umum untuk arsip dinamis dan Kantor
Arsip Daerah Propinsi DKI Jakarta untuk arsip inaktif.
MIKROFILM
(KEGUNAANNYA)
1. Untuk menunjang kelancaran kegiatan
operasional sehari-hari dan penyelamatan (Pengawetan/penyimpanan)
- Nilai
guna microfilm adalah sama dengan nilai arsip/dokumen asli dalam arti
materiil.
- Dalam
arti materiil sama dengan nilai arsip/dokumen.
MIKROFILM
(SASARANNYA)
- Dosir (candak dan rias) arsip inaktif
2.
Warkat/eksemplar
arsip dinamis aktif yang nilai guna fiscal/komtabel, hokum, teknis lapangan
(engineering)
3.
Prosuk
hukum daerah yang tidak dimuat dalam lembaran Daerah, termasuk Surat Keputusan
Kepegawaian Pejabat Teras Daerah.
4.
Berita
Daerah
5.
Hasil
dan risalah rapat/sidang DPRD
6.
Arsip/dokumen
yang disimpan abadi, tetapi keadaan fisiknya sudah tidap dapat dipugar
(restorasi)
MIKROFILM
TERDIRI DARI
- Alat pemotret, yang dihasilkan foto
dalam bentuk klise (negatif film) yang kecil.
2.
Roll
Film, adalah klise (negatif Film) untuk menampung hasil pemotretan
3.
Alat
pemrose, adalah alat untuk memproses film agar dapat ditampilkan pada layar.
4.
Alat
pembaca dan pencetak, adalah alat untuk membaca atau menampilkan gambar/tulisan
melalui layar serta mencetaknya bila diperlukan.
MIKROFORM
Hasil proses
mikrofilmisasi arsip/dokumen berbentuk roll (cassette, cartridge) dan potongan
aperture, strip, ficle.
MOBILE
PLAN FILING SYSTEM
Alat untuk menyimpan gambar,
kartu-kartu map, cetakan dan lain-lain secara vertical (digantungkan).
NILAI
GUNA ADMINISTRASI
- Dalam arti luas sebagai proses
kerjasama antar aparatur pemerintah dalam suatu instansi pemerintah dalam
rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi dan misi instansi pemerintah
dimaksud dengan mendayagunakan sumber-sumber daya secara efesien.
2.
Dalam
arti sempit diartikan sebagai kegiatan ketatausahaan kantor, pada hakekatnya
merupakan kegiatan pengumpulan pengelolaan, penggandaan, penyaluran dan
penyimpanan atas warkat/dokumen yang dipergunakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
NILAI
GUNA ARSIP
- Nilai guna administarsi
2.
Nilai
guna hukum
3.
Nilai
guna keuangan
4.
Nilai
guna kebijaksanaan
5.
Nilai
guna pelaksanaan kegiatan
6.
Nilai
guna sejarah
7.
Nilai
guna penelitian
NILAI
GUNA HUKUM
Bahwa arsip/dokumen mempunyai
nilai yang sangat diperlukan dalam upaya melengkapi alat bukti utama dalam
proses peradilan.
NILAI
GUNA KEBIJAKSANAAN
Dalam rangka melaksanakan
tugas dan fungsinya setiap pimpinan structural selalu terlibat dalam proses
penentuan kebijaksanaan dan pengamilan keputusan.
NILAI
GUNA KEUANGAN
Setiap instansi pemerintah
wajib mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dananya bersumber dari uang
negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan.
NILAI
GUNA PENELITIAN
Arsip/dokumen mempunyai nilai sangat
penting dalam mendukung berhasilnya kegiatan penelitian khususnya dalam rangka
penyediaan data, fakta dan informasi yang relevan dengan obyek penelitian.
NILAI GUNA
PELAKSANAAN KEGIATAN
Berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah merupakan pelaksanaan rangkaian program yang saling berkaitan antar
aprogram terdahulu, program sekarang dan program yang akan datang.
NILAI GUNA SEJARAH
Arsip/dokumen
mempunyai nilai sangat penting dalam penulisan sejarah agar dapat lebih
mendekati kebenaran dan dapat dipercaya.
ORDNER
Semacam map dan karton tebal yang dapat menampung banyak
arsip dan didalamnya terdapat besi untuk mengkait arsip yang telah
dipervoratar/dilobangi pinggirnya.
ORGANISASI PROFESI KEARSIPAN
Organisasi uang mengkhususkan kegiatannya pada
keahlian/keilmuan di bidang kearsipan.
ORGANISASI KEARSIPAN DINAMIS DKI JAKARTA
Sekretaris Daerah
Pusat Administrasi Daerah
1.
Satuan Administrasi Pangkal
Sekretaris Daerah (Bapeda,
Inspektorat) Wilayah/Daerah, Direktorat,
Biro.
Sekretaris Dewan
Perwakilan Daerah
Pemerintah Kota
Administratif
Kecamatan
Kelurahan
Dinas/Kantor
Instansi di lingkungan
organisasi Daerah DKI Jakarta
Induk Tata Usaha
Cabang Tata Usaha
ORGANISASI KEARSIPAN
Untuk penguasaan kearsipan, Pemerintah membentuk
organisasi kearsipan yang
·
Unit-unit kearsipan
pada lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat maupun Daerah.
·
Arsip Nasional
Republik Indonesia sebagai inti organisasi dari lembaga kearsipan nasional.
PEDOMAN
KEARSIPAN
Suatu naskah tertulis yang berisi segala karangan
yang diperlukan mengenai pekerjaan arsip/dokumen dalam suatu organisasi
PELAKSANAAN PENATAAN
- Penataan arsip tulis aktif dilakukan
dalam bentuk berkas dan arsip inaktif dilakukan dalam bentuk dosir
2.
Arsip
tulis aktif yang dikuasai oleh sekretaris pengolah dikelompokkan menurut
kesamaan masalah dalam suatu urusan, dihimpun dalam suatu berkas.
3.
Berkas
arsip inaktif yang dikuasai oleh induk Tata Usaha yang masalahnya saling
berkaitan mengenai suatu urusan, dihimpun dalam suatu dosir.
PEMELIHARAAN ARSIP
Suatu kegiatan untuk
melindungi, mengawasi dan merawat agar arsip terjamin.
PEMBERIAN ARSIP
Usaha pengurangan arsip (penyusutan) of Care
memindahkan arsip aktif dari unit kerja atau file aktif ke pusat penyimpanan
arsip atau file inaktif.
PEMUSNAHAN ARSIP
Tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik
yang sudah berakhir ungsinya serta tidak memiliki nilai guna.
PEMUSNAHAN ARSIP, DENGAN CARA:
Pemusnahan arsip adalah
tindakan kegiatan secara fisik yang sudah berakhir fungsinya serta tidak
memiliki nilai guna. Penghancuran tersebut harus dilaksanakan secara total
yaitu dengan cara membakar habis, dicacah atau dengan cara lain sehingga tidak
dapat lagi dikenal baik maupun bentuknya. Pemusnahan arsip-arsip yang mempunyai
waktu penyimpanan 10 (sepuluh) tahun atau lebih, dilaksanakan dengan ketetapan
pimpinan lembaga negara/badan pemerintah masing-masing setelah memperhatikan
pertimbangan panitia penilai arsip serta dari Badan Pemeriksa Keuangan
sepanjang menyangkut arsip keuangan dan atau dari Badan Administrasi setelah
mendapat persetujuan dari Arsip nasioanl.
Pemusnahan arsip kepegawaian
dari Badan Pemerintahan yang berbentuk Badan Negara atau Badan-badan usaha
lainnya yang tata kepegawaiannya diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan tersendiri tidak memerlukan persetujuan Kepada Badan Administrasi
Kepegawaian Negara, tetapi tetap dengan memperhatikan pendapat dari Arsio
Nasional.
Bilamana dalam penilaian arsip
yang akan dimusnahkan terdapat keragu-raguan
maka dipergunakan nilai yang paling tinggi.
PENATA ARSIP
Staf yang bertugas menyimpan surat-surat (arsip)
dan memeilhara arsip.
PENATAAN ARSIP
Penataan adalah
penggarapan arsip/dokumen daerah setelah penanganan surat menyurat berkahir,
berupa penyimpanan (filing) menurut masalah, penyusutan, pemberkasan,
pendosiran, perawatan/restorasi, penyimpanan abadi penemuan kembali guna
pelayanan.
PENDAFTARAN ARSIP
Membuat sarana penemuan arsip berupa daftar berkas
arsip inaktif baik sebagian maupun keseluruhan khasanah arsip dari suat
lembaga/badan.
PENDOSIRAN
Suatu kegiatan penghimpunan arsip suatu urusan
atau obyek tertentu yang terdiri dari berbagai masalah yang saling berkaitan
atau berhubungan.
PENGGANDA
Pegawai yang bertugas memperbanyak surat
warkat/arsip.
PENGGANDAAN
Kegiatan dalam bidang kearsipan atau tata usaha
yang memperbanyak sesuatu arsip/dokumen dalam jumlah yang cukup banyak sesuai
dengan kebutuhan yang diperlukan.
PENGELOLAAN ARSIP
Segala kegiatan yang meliputi perencanaan,
pengorganisasian pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan kearsipan.
PENGUASAAN ARSIP/DOKUMEN DAERAH
- Penanggungjawab penguasaan
arsip/dokumen Daerah adalah Gubernur Propinsi DKI Jakarta
2.
Pelaksanaan
harian penguasaan arsip/dokumen Daerah adalah Sekretaris Wilayah Daerah
3.
Penanggungjawab
atas pembuatan/penerimaan arsip/dokumen dalam suatu satminkal adalah pimpinan
satminkal yang bersangkutan.
PENILAIAN ARSIP
Suatu kegiatan menilai arsip dalam rangka
menetapkan arsip disimpan permanen dan perawatan fisik yang berdasarkan atas
sejumlah kriteria tertentu yang menyangkut segi historis, artistik, tehnik dan
kondisi fisik.
PENILAIAN INVENTARIS ARSIP
Melakukan evaluasi terhadap inventaris arsip.
PENILAIAN SENERAI ARSIP
Melakukan evaluasi terhadap senerai arsip.
PENITIPAN ARSIP
Adalah penitipan dokumen/arsip yang
disimpan/dirawat, sedangkan penguasaannya tetap pada SATMINKAL Penitip yang
bersangkutan.
PENYELAMATAN ARSIP
- Lembaga-lembaga Negara atau badan-badana Pemerintahan yang mengetahui adanya dan atau mengetahui akan dimusnahkannya arsip Badan-badan swasta dan atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 serta arsip tersebut dianggap bernilai guna bagi bidang tugasnya masing-masing atau bagi kehidupan kebangsaan pada umumnya wajib ikut menyelamatkannya dan atau melaporkan kepada Arsip Nasional.
- Berdasarkan adanya laporan dan atau karena mengetahui sendiri Arsip Nasional mengambil tindakan pengamanan atau penyelamatan arsip-arsip.
PENYELENGGARAAN TATA KEARSIPAN
- Tata kearsipan dilaksanakan dengan memeprgunakan kartu kendali sebgai sarana penataan arsip, dan jadwal retensi sebagai sarana penyusutan.
2.
Ketentuan-ketentuan
penyelenggaraan tata kearsipan Departemen Dalam Negeri seperti dimaksud pada
ayat (1) pasala ini diatur dalam lampiran I keputusan ini.
PENYERAHAN ARSIP
Arsip yang mempunyai nilai kegunaan sebagai bahan pertanggungjawaban
nasional, tetapi sudah tidak lagi untuk penyelenggaraan administrasi
sehari-hari, setelah melampaui jangka waktu penyimpanannya, ditetapkan sebagai
berikut:
- Bagi arsip yang disimpan oleh Lembaga-lembaga Negara atau Badan-Badan Pemerintahan di Tingkat Pusat harus diserahkan kepada Arsip Nasional Pusat;
2.
Bagi arsip yang disimpan oleh
Badan-badan Pemerintahan di tingkat Daerah harus diserahkan kepada Arsip
Nasional Daerah. Penyerahan arsip sebagaimana dimaksud dilakukan sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun serta dilaksanakan dengan membuat Berita
Acara Penyerahan Arsip yang disertai Daftar Pertelaan Arsip dari Arsip-arsip
yang diserahkan.
PENYIMPANAN
Suatu kegiatan penyusunan arsip ke dalam map, boks dan lemari secara
teratur berdasarkan sumber asal dan kelompok masalah ataupun berdasarkan seri,
berkas/dosir, dan secara kronologis.
PENYORTIRAN
Kegiatan memilah-milah arsip dan yang bukan
arsip termasuk arsip yang tidak bernilai guna lagi.
PENYUSUNAN
RANCANGAN JADWAL RETENSI ARSIP
Menyusun jadwal retensi arsip dari rancangan hingga
layak diajukan kepada Kepala Arsip Nasional.
PENYUSUTAN ARSIP
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip
dengan cara:
- Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkunagan Lembaga-lembaga Negara atau Badan-badan Pemerintahan masing-masing;
- Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
- Menyerhakan arsip statis oleh unit kearsipan kepada Arsip Nasional.
ü Penyusutan arsip di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan karena
sifat khusus dan fungsinya, bilamana dapat diatur dalam ketentuan tersendiri
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
ü Penyusutan arsip yang dimaksud dalam peraturan Pemerintah ini
dilaksanakan dengan memperhatikan kerahasiaan dan sifat kerahasiaan sesuatu
arsip.
ü Penyusutan dan pemusnahan arsip yang telah dalam penguasaan Kantor
Arsip Daerah Propinsi DKI Jakarta, Berpedoman pada Daftar Jadwal Retensi serta
disaksikan oleh SATMINKAL yang bersangkutan pada PUSMINDA.
ü Semua pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
dibebankan pada anggaran belanja masing-masing Lembaga negara atau badan-badan
Pemerintah yang bersangkutan.
PERALATAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK MENYIMPAN ARSIP
1.
Filing
Kabinet
2.
Ordner
3.
Baki
surat (Letter Tray)
4.
Brankas
(Safe Keeping Document)
5.
Rak
buku (lemari terbuka)
6.
Lemari
Arsip
7.
Visible record cabinet
8.
Compact rolling shelving (roll
o-pact)
9.
Rotary Filing System
10.
Compact rotary filing
11.
Vertikal plan filing system
12.
Data plan tray filing system
(kardex)
13.
Retrix
14.
Memory writer
15.
Microfilm
16.
Komputer
17.
Desk tray
18.
Rollafile trolley
PERSONIL ARSIP (SYARATNYA)
- Ketelitian
2.
Kecerdasan
3.
Kecermatan
4.
Kerapihan
5.
Tekun dalam melaksanakan tugas
6.
Tidak mudah bosan
7.
Mampu memegang/menyimpan
rahasia
8.
Peramah, sopan santun
9.
Kesabaran/tidak emosional
10. Memiliki keahlian dibidang kearsipan
PERUSAK ARSIP
Arsip rusak karena faktor:
Biologis (iklim
tropis, kelembaban)
Phisik (cahaya,
panas, air)
Kimiawi (gas
acidic)
Banjir, kebakaran,
ulah manusia
POLA KLASIFIKASI ARSIP
Pengelompokan arsip berdasarkan masalah-masalah
sistematis dan logis serta disusun berjenjang dengan tanda-tanda khusus yang
berfungsi sebagai kode.
FOGGING/PENGASAPAN
Suatu cara untuk mengkaliskan atau
membebaskan arsip/dokumen dari hama/serangga, dengan cara menyemprotkan
pestisida ke dalam ruangan arsip.
PUBLIC RECORD OFFICE
Kantor Arsip Nasional di Inggris, didirikan tanggal 14
Agustus 1838.
PRESERVASI
Usaha untuk melestarikan bahan
arsip dari kerusakan.
PROSES
PENYIMPANAN
1. Memisah-misahkan arsip
(segregating)
2. Meneliti arsip (examining)
3. Memasukkan arsip (assembling)
4. Mengklasifikasikan arsip
5. Mengindeks arsip
6. Mempersiapkan tunjuk silang (cross reference)
7. Menyusun arsip
8. Memfile arsip
PROSEDUR KEGIATAN PENATAAN
ARSIP
1. Penyortiran
2. Retensi
3. Klasifikasi
4. Inventarisasi
5. Indeks
6. Label/Tiket
7. Penyimpanan
PUSAT ARSIP
Tempat atau gedung
penyimpanan arsip inaktif disebut juga intermediate storage. Bagi organisasi
besar layak memiliki pusat arsip yang menyimpan, merawat serta menyajikan arsip
inaktif yang berasal dari unit-unit kerja.
Pusat arsip pemerintah
propinsi DKI Jakarta adalah Kantor Arsip Daerah Propinsi DKI Jakarta.
PUSMIDA
Pusat Administrasi Daerah adalah perangkat
organisasi kearsipan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Biro Umum.
RAK BUKU (LEMARI TERBUKA)
Rak untuk menyimpan buku-buku di perpustakaan atau unutk
menyimpan odner sejenisnya.
RECORD
Jenis arsip inaktif yang sudah menuruh nilai keguanannya
dalam proses administrasi sehari-hari. Arsip ini tidak terdapat di unit-unit
kerja, tetapi akan sudah berada di unit kearsipan organisasi yang bersangkutan.
REPRODUKSI
Penggandaan dokumen/arsip.
REPROGRAFI
Cetak rekam dokumen/arsip
sesuai dengan bentuk/format aslinya.
RESTORASI
ARSIP
Memperbaiki arsip-arsip yang
rusak sehingga dapat digunakan dan dismpan untuk waktu yang lebih lama lagi.
RETENSI
Suatu kegiatan penentuan
jangka waktu atau umur penahanan/penyimpanan suatu arsip, karena masih
mempunyai nilai guna.
RETRIKS
Alat penyimpanan
arsip yang dilengkapi dengan sistem pencari letak nomor arsip yang dibutuhkan,
sehingga nilai nomor arsip dibutuhkan akan muncul/diambil diantara permukaan
arsip lainnya.
ROLL FILE TROLEY
Tempat untuk menyimpan arsip
yang dapat dengan mudah dipindahkan kerana mempunyai roda dibawahnya.
RUBRIK
Berkas arsip yang disusun
berdasarkan kesamaan masalah.
SATMINKAL
Satuan Administrasi Pangkal
yaitu organisasi perangkat daerah pembuat dan penerima arsip/dokumen, penerima
pelimpahan wewenang pelaksanaan tugas daerah dari Gubernur Propinsi DKI
Jakarta.
SENERAI
ARSIP
Sarana penemuan arsip berupa
susunan hasil pemberian arsip statis dari sebagian kelompok/khasanah arsip.
SENTRALISASI
Salah satu system/azas
penyimpanan sebagai lawan dari sistem penyimpan desentralisasi, yaitu sistem
penyimpanan arsip dinamis terpusat. Pengelolaan dan penyimpanan dibebankan pada
satu unit organisasi.
SERI
Kelompok arsip
yang ditata berdasarkan kesamaan jenisnya.
SIFAT
ARSIP
- Sifat arsip dinamis pada dasarnya
tertutup, oleh karena itu pengelolaan dan perlakukannya berlaku ketentuan
tentang kerahasiaan surat-surat.
2.
Sifat
arsip statis pada dasarnya terbuka, namun bilaman Lembaga Negara atau
Badan-badan Pemerintahan menganggap harus tetap dipegang kerahasiaannya, dapat
tetap diberlakukan ketentuan tentang kerahasiaan surat/dokumen.
SISTEM
Ialah suatu totalitas yang
mempunyai elemen atau unsure, komponen dan subsistem yang satu dengan yang
lainnya salaing berinteraksi untuk mencapai tujuan organisasi.
SISTEM
ABJAD
Merupakan salah satu system penataaan arsip yang
digunakan untuk menata berkas yang berurutan dari A sampai Z dengan berpedoman
pada peraturan mengindeks.
SISTEM FILING
Suatu sistem, metode atau cara yang telah
direncanakan dan dipergunakan dalam pengurusan arsip (penyimpanan dan
pemeliharaan), sehingga arsip-arsip dapat ditemukan kembali dengan mudah cepat
apabila sewaktu-waktu diperlukan.
SISTEM KEARSIPAN YANG BAIK
1. Mudah dilaksanakan
2. Mudah dimengerti
3. Murah/ekonomis
4. Tidak memakan tempat
5. Mudah dicapai
6. Cocok bagi organisasi
7. Luwes
8. Dapat mencegah kerusakan
9. Mempermudah pengawasan
SISTEM KEARSIPAN POLA BARU
1. Penanganan urusan kearsipan
pengorganisasiannya diatur secara tegas (Kep. Gubernur KDKI Jakarta nomor 1024 tahun 1994)
2.
Prosedur
surat menyurat digunakan sistem kartu kendali (tidak menggunakan buku agenda
dan buku ekspedisi). Diatur melalui Keputusan Gubernur KDKI Jakarta nomor 3
tahun 1976.
3.
Tata
simpan arsip menggunakan system klasifikasi masalah sehingga mempermudah proses
penemuan kembali, diatur melalui Keputusan Gubernur nomor 4 tahun 1976
4.
Penyusutan
arsip dilaksanakan secara kontinyu, berdasarkan jadwal umum simpan arsip
(Jadwal Retensi Arsip diatur melalui Keputusan Gubernur KDKI Jakarta nomor 100
tahun1984).
5.
Sarana
kearsipan ditetapkan standarisasinya.
6.
Penyelamatan
arsip ditunjang microfilm (Keputusan Gubernur KDKI Jakarta nomor 2989 tahun
1984)
SISTEM TANGGAL/URUTAN WAKTU
(CHRONO-LOGICAL SYSTEM)
Sistem penataan arsip berdasarkan tempat/lokasi,
daerah atai wilayah tertentu.
SKEMA PENGATURAN KEARSIPAN
Kerangka yang dipergunakan sebagai pedoman
pengelompokan pemberian arsip.
SURAT PENTING
Surat yang isinya mengandung
kepentingan-kepentingan yang mengikat memerlukan tindak lanjut dan mengandung
informasi yang diperlukan dalam waktu lama atau tetap (permanen) dan bernilai
sejarah, hokum, ilmiah, administrative, keuangan, politis dan sebagainya bagi
instansi. Bila surat tersebut terlambat pengurusannya atau hilang dapat
menimbulkan akibat-akibat yang merugikan instansi, mengganggu kelancaran dan
keberhasilan pekerjaan, dan sebagainya dan tidak mudah memperoleh gantinya.
SURAT BIASA
Surat isinya tidak mengikat, tidak mengharuskan
adanya tindak lanjut. Jika surat tersebut terlampir pengurusannya ataupun
hilang tidak menimbulkan kerugian dan tidak mempengaruhi kelancaran dan
keberhasilan kerja.
SURAT TERBUKA
Surat yang sebelum oleh yang
bersangkutan harus dibuka dicatat oleh
petugas kearsipan.
SURAT
TERTUTUP
Surat yang harus
diterima oleh yang bersangkutan tanpa dibuka (tetap bersampul)
SURVEY
ARSIP
Kegiatan penelitian dan
pencatatan yang dilakukan dalam rangka penjajagan sebelum dilakukannya pentaan
pada arsip inaktif-statis yang penataannya sudah tidak berdasarkan penataan
pada masa dinamisnya (arsip kacau).
SYARAT
PETUGAS KEARSIPAN
1. Ketelitian
2. Kecerdasan
3. Kecermatan
4. Kerapihan
5. Tekun dalam melaksanakan tugas
6. Tidak mudah bosan
7. Mampu memegang/meyimpan rahasia
8. Kesadaran dan tidak emosional
9. Memiliki keahlian di bidang kearsipan
TANGGUNG
JAWAB
Arsip sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah.
Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip, sebagai bukti
pertanggungjawaban nasional, yang penguasaannya berdasarkan perundingan atau
ganti rugi.
TEXTUAL
Arsip/Dokumen yang berupa
naskah tulis/ketik/cetak.
TRANSKRIPSI
ARSIP PALEOGRAFIS
Penyalinan naskah
dari tulisan kuno ke tulisan sekarang.
TRANSFER
Kegiatan memindahkan
arsip-arsip ke arsip inaktif, karena arsip tersebut tidak digunakan lagi atau
jarang digunakan dalam proses penyelenggaraan kegiatan perkantoran.
TRANSLITERASI
ARSIP
Penyalinan arsip dengan
penggantian huruf dari abjad yang satu ke abjad yang lain.
TRANSKRIPSI
REKAMAN WAWANCARA
Penyalinan dari rekaman suara
ke dalam bentuk tulisan.
TUGAS
CABANG TATA USAHA
Membantu pelaksanaan tugas
Induk Tata Usaha.
TUGAS
INDUK TATA USAHA
- Membantu/melaksanakan tugas-tugas
setiap unit Satminkal.
2.
Mengkoordinasikan
Cabang Tata Usaha.
UNIT
KEARSIPAN
Unit organisasi yang
bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis dalam lingkungan suatu
organisasi atau perusahaan yang bertugas mengendalikan arsip aktif juga sebagai
pusat arsip inaktif.
UNIT
PENGOLAH
Satuan kerja yang
melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi yang bertugas mengelola dan
memanfaatkan arsip aktif.
VISIBLE RECORD CABINET
Tempat penyimpanan
arsip dengan menggunakan kantong-kantong kartu tersusun yang disimpan dan
dijepit di dalam laci atau baki kemudian tersusun dalam kabinet.
VERTICAL PLAN FILING SYSTEM
Lemari yang
terbuat dari besi plan digunakan untuk menyimpan gambar dengan system
penyimpanan yang vertical (digantungkan).
WAJIB
SERAH ARSIP
Satminkal/organisasi
perangkat daerah wajib menyerahkan dokumen, arsip inaktif/statis yang
dikuasainya kepada Kantor Arsip Daerah propinsi DKI Jakarta. Arsip yang
diserahkan tersebut dalam bentuk dosir atau warkat beserta daftar isi.
WAJIB SERAH (PELAKSANAANNYA)
Organisasi
pernagkat DAErah atau Satminkal berkewajiban menyerahkan arsip/dokumen inaktif
yang dikuasainya kepada Kantor Arsip Daerah Propinsi DKI Jakarta.
o
Arsip/dokumen
yang diserahkan dalam bentuk dosir atau warkat beserta daftar isinya yang
berisi arsip/dokumen hasil penyusutan dengan berpedoman pada Daftar dan Jadwal
Retensi.
o
Setiap
penyerahan harus melalui/sepengetahuan Pusminda
o
Serah
Terima diproses dalam Berita Acara.
o
Penyimpanan
dan penyelenggaraan pelayanan dokumen, arsip inaktif/statis yang telah
diserahkan tanggungjawab sepenuhnya berada pada Kantor Arsip Daerah Propinsi
DKI Jakarta.
WARKAT
Kumpulan arsip berdasarkan
kelompok masalah.
WEWENANG ARSIP NASIONAL
Arsip Nasional Republik
Indonesia berwenang untuk menyelenggarakan koordinasi bimbingan dan pengawasan
tehnis terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
WEWENANG
DAN TANGGUNGJAWAB ORGANISASI KEARSIPAN DINAMIS
1.
Sekretaris
Daerah bertanggungjawab dalam bidang administrasi kearsipan Pemerintah propinsi
DKI Jakarta
2.
Sekretaris Daerah bertugas
mengawasi pengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Propinsi DKI
Jakarta.
3.
Pusat Administrasi Daerah bertugas
mengkoordinasikan dan membina tehnis kearsipan Satminkal.
4.
Biro
Umum bertindak selaku Pusminda
5.
Satuan
Administrasi Pangkal bertugas:
o
Mengendalikan
pengelolaan kearsipan
o
Menyimpan
arsip inaktif
o
Memilah-milah
arsip dalam rangka penyusutan
Komentar
Posting Komentar